Senin, 26 Agustus 2019

Yang Membatalkan Wudu

Berapa jumlah hal yang membatalkan wudu? Menurut kitab Fathul Mu'in dan Safinatun Naja, ada empat hal. Menurut kitab Fathul Qarib, ada 5. Ketiganya adalah kitab fikih dari satu mazhab yang sama: Syafi'i.

Tapi, kok beda? Jangan keburu bingung dan tegang. Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal yang biasa, apalagi perbedaan pendapat dalam hal fikih.

Fikih bukan kebenaran mutlak. Fikih tak setara dengan kitab suci. Tak identik dengan al-Quran. Fikih adalah hasil penafsiran ulama atas al-Quran dan Hadis. Dengan demikian, fikih tak suci dari pemikiran manusia.

Hakikatnya, tiap manusia unik. Seribu kepala menghasilkan seribu pemikiran, juga penafsiran, yang berbeda. Kadang berbeda dalam garis besar penafsiran. Kadang berbeda dalam rinciannya, sebagaimana perbedaan pendapat dalam jumlah hal yang membatalkan wudu.

Siapa yang benar? Ulama yang mengatakan bahwa jumlah hal yang membatalkan wudu ada 4 atau yang mengatakan 5? Semua benar. Esensi pendapat mereka sepenuhnya sama. Cara mengkategorikannya saja yang berbeda.

Untuk memudahkan pembahasan, dalam catatan ini saya mengambil pendapat yang menyatakan bahwa hal yang membatalkan wudu ada 4.

1) Ada sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (lubang), yaitu qubul (kemaluan) dan dubur, baik yang wujudnya kering maupun basah atau sekadar angin (kentut), baik jumlahnya banyak maupun sedikit, baik keluarnya jarang-jarang maupun sering, baik zatnya berupa benda mati (batu seperti kerikil) maupun makhluk hidup (cacing kremi).

Tapi, bila yang keluar adalah sperma, wudu tidak batal. Keluarnya sperma tak membatalkan wudu tetapi mengharuskan dilakukannya mandi wajib.

2) Hilang akal, entah karena mabuk, gila, atau pun pingsan. Kalau sekadar pusing tetapi masih bisa berpikir, wudu tak batal.

Ada ulama yang berpikir bahwa tidur dapat menghilangkan akal. Karena itu, menurutnya tidur membatalkan wudu, baik tidur dalam posisi tubuh yang bergerak-gerak maupun yang mantap dan stabil.

Tapi, ulama lain yang cenderung berkesimpulan bahwa tidur tak menghilangkan akal, berpendapat bahwa tidur dalam posisi yang mantap dan stabil tak membatalkan wudu. Yang membatalkan wudu hanya tidur dalam posisi tubuh yang bergerak-gerak.

Gerakan tubuh itu dikhawatirkan merenggangkan lubang dubur sehingga orang yang tidur berpotensi kentut. Potensi kentut ketika tidur semakin besar jika landasan tidur tak terbuat dari material yang keras seperti kayu dan besi.

Karena masalah ini cukup kompleks dan pelik, sebagian ulama menempatkan "tidur dalam posisi begerak-gerak" sebagai poin tersendiri yang membatalkan wudu. Itulah sebabnya, menurut mereka jumlah hal yang membatalkan wudu ada 5 dan bukan 4. Tentu mereka benar.

Ulama yang mengatakan jumlah hal yang membatalkan wudu ada 4 juga benar. Mereka menggolongkan "tidur dalam posisi bergerak-gerak" ke dalam poin pertama yang membatalkan wudu, yaitu "keluarnya sesuatu dari salah satu dari dua jalan kecuali mani". Sebab, esensi persoalan "tidur dalam posisi yang bergerak-gerak" adalah potensi kentut. Dan kentut keluar dari salah satu dari dua jalan: dubur.

3) Persentuhan kulit lelaki dan perempuan ajnabiyyah yang sudah dewasa tanpa adanya penghalang pada kulit, baik persentuhan itu disertai syahwat maupun tidak.

Yang wudunya batal adalah orang yang menyentuh dan yang disentuh, kecuali bila yang disentuh adalah mayit. Jika Anda laki-laki dan tak sengaja menyentuh kulit mayit perempuan ajnabiyyah, maka wudu Anda batal tetapi wudu si mayit tak batal.

"Ajnabiyyah" adalah orang lain yang berlawanan jenis kelamin, yang tidak haram dinikahi karena adanya hubungan darah, persusuan, atau semanda.

Istri pada dasarnya boleh dinikahi dan karena itu termasuk golongan ajnabiyyah. Berdasarkan pertimbangan ini, Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa jika suami menyentuh kulit istrinya tanpa adanya penghalang pada kulit, maka wudu suami dan istri itu batal.

Mazhab Maliki berpendapat berbeda, wudu keduanya tak batal. Argumentasinya adalah hadis yang mengisahkan bahwa Rasulullah pernah menyentuh Aisyah dan beliau tak berwudu lagi sebelum beribadah.

4) Menyentuh kemaluan manusia, duburnya, dan lingkaran sekitar dubur, yaitu pantat, dengan telapak tangan atau bagian dalam jari-jemari.

Menyentuh dengan punggung telapak tangan tak membatalkan wudu. Menyentuh dengan ujung jari-jemari juga tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar