Fardu merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Fardu wudu, dengan demikian, adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan saat berwudu. Kalau salah satu saja kefarduan wudu tak dilakukan, wudu tersebut tidak sah.
Fardu wudu ada enam, yaitu niat berwudu saat membasuh wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dan tertib. Mari kita bahas satu per satu.
1) Niat
Niat wudu diletakkan pada bagian awal saat membasuh wajah. Bila diletakkan pada basuhan wajah yang ketiga kali, maka dua basuhan sebelumnya tidak dihitung dan bukan termasuk aktivitas wudu.
Bagaimana dengan sunah-sunah wudu yang dilakukan sebelum membasuh wajah? Itu juga tidak termasuk aktivitas wudu bila tidak diniati untuk menjalankan kesunahan wudu. Dan niat kesunahan wudu ini diletakkan pada bagian awal saat melakukan sunah wudu yang pertama. Begitulah solusi yang diberikan dalam kitab Fathul Mu'in.
Untuk mendapatkan pahala kesunahan wudu, saat berwudu kita berniat dua kali secara terpisah. Pertama, kita berniat melakukan kesunahan wudu pada bagian awal saat melakukan sunah wudu yang pertama. Kedua, kita berniat melakukan kefarduan wudu pada bagian awal saat membasuh wajah. Wajah adalah anggota tubuh pertama yang wajib dikenai air saat berwudu.
Lafaz niat wudu bervariasi, sebagaimana dipaparkan Syaikh Utsman Tungkal dalam kitab Sullamur Raja (hlm. 9-10). Variasi pertama adalah lafaz niat yang selama ini kita kenal dan hapal, yaitu "nawaitul wudhu liraf'il hadatsil ashghari fardhal lillahi ta'ala". Artinya, aku niat berwudu untuk mengangkat hadas kecil, dijalankan sebagai suatu kefarduan karena Allah ta'ala.
Variasi yang lain adalah sebagai berikut.
a) Nawaituth thaharah 'anil hadats. Aku niat bersuci dari hadas.
b) Nawaitu fardhal wudhu. Aku berniat menjalankan kefarduan wudu.
c) Nawaitu ada-al wudhu. Aku berniat menunaikan wudu.
d) Nawaitu istibahata kulli muftaqirin ilath thaharah. Aku berniat melakukan wudu supaya boleh mengerjakan setiap aktivitas ibadah yang mensyaratkan thoharoh.
e) Nawaituth thaharah lish shalah. Aku niat bersuci untuk melakukan salat.
f) Nawaitul wudhu li istibahatish shalah. Aku berniat wudu supaya boleh melakukan salat.
Cakupan dua lafaz niat yang terakhir sangat terbatas. Bila Anda berwudu dengan kedua niat tersebut, maka setelah berwudu, Anda hanya boleh melakukan ibadah salat. Ibadah lain yang mensyaratkan wudu tdk boleh dikerjakan. Kalau dikerjakan juga, maka ibadah lain itu dianggap tidak sah.
Sengaja saya tunjukkan variasi niat wudu dalam catatan supaya untuk menggambar kepada Anda bahwa hasil ijtihad ulama sering tidak seragam. Lafaz niat wudu adalah hasil pemikiran ulama fikih.
Fakta variasi hasil ijtihad ulama ini seharusnya mendorong dan mengkondisikan kita untuk bersikap arif terhadap perbedaan pendapat. Perbedaan adalah wajar dan manusiawi. Perbedaan tak perlu ditiadakan. Keseragaman tak perlu dipaksakan. Sebab, perbedaan adalah sunnatullah. Orang-orang yang diberi rahmat biasanya arif menyikapi perbedaan.
2) Membasuh wajah
Secara vertikal, wajah meliputi bagian antara tempat tumbuh rambut kepala sampai ujung jenggot. Secara horizontal, dari telinga kiri ke telinga kanan.
Jenggot yang tebal cukup dibasuh bagian yang tampak saja. Jenggot yang tipis harus dibasuh hingga kulit. Kulit jenggot dengan demikian juga harus terkena air basuhan. Itu untuk jenggot laki-laki. Untuk jenggot perempuan dan banci (khuntsa), baik jenggot itu tebal maupun tipis, harus dibasuh hingga kulitnya.
Dalam fikih, jenggot dikatakan tebal apabila kulit yang ditumbuhi jenggot tidak terlihat lawan bicara. Bila tak terlihat, jenggot itu dikatakan tipis.
3) Membasuh kedua tangan sampai siku
Air basuhan harus mengenai kulit. Karena itu, bila sedang menggunakan cincin yang sempit, sebaiknya cincin itu dilepas dulu sebelum berwudu. Kotoran di bawah kuku dibersihkan dulu sebelum berwudu sehingga kulit di bawah kuku terkena basuhan air.
4) Mengusap sebagian kepala
Yang diusap dengan air adalah rambut dan kulit kepala. Menurut Mazhab Syafi'i, boleh mengusap beberapa helai rambut saja yang tentu air usapan tersebut juga mengenai kulit kepala. Bahkan, Syaikh Utsman Tungkal dalam Sullamur Raja menyatakan bahwa boleh mengusap sebagian dari sehelai rambut.
Berbeda dengan Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah mewajibkan mengusap seperempat kepala. Imam Ghazali, yang bermazhab Syafi'i, menjelaskan bahwa yang diusap adalah keseluruhan kepala.
Dalam hal ini, di samping mengambil kesempurnaan wudu, Imam Ghazali tampaknya juga bermaksud keluar dari perbedaan pendapat antarulama (khuruj minal khilaf) dengan mengambil sikap yang paling aman dan dapat menampung semua pendapat. Ini kearifan khas Ahlus Sunnah wal Jamaah.
5) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Jangan sampai ada kulit yang tak terkena air, kecuali dalam kondisi darurat dan sukar dihindari. Sela-sela jari harus terkena air. Juga kulit di bawah kuku.
Kalau bagian kaki yang harus dibasuh terpotong, maka basuhlah bagian yang tersisa. Kalau kulit tertusuk duri, sebelum berwudu, cabutlah dulu apabila duri itu belum seluruhnya terbenam ke dalam daging. Apabila sudah terbenam seluruhnya ke dalam daging, boleh membasuh kaki tanpa mencabut duri itu terlebih dahulu.
6) Tertib
Semua aktivitas wudu harus dilakukan secara berurutan, mulai dari membasuh wajah hingga kedua kaki. Adapun niat, sebagaimana sudah dipaparkan, diletakkan pada saat membasuh wajah.
Difardukannya ketertiban dalam berwudu dan dalam ibadah-ibadah ritual lainnya mengandung hikmah yang penting sekali: Islam mengajarkan kedisiplinan, juga kesabaran. Saat berwudu, kita digembleng untuk menata kehidupan kita, lebih tepatnya me-manage kehidupan kita. Hidup tak bisa ngawur semaunya sendiri.
Untuk mewujudkan cita-cita, kita harus sabar, dalam arti menjalankan bagian awal dan dasarnya terlebih dahulu untuk kemudian secara perlahan-lahan melangkah menuju bagian akhir dan puncaknya. Tidak boleh ambil jalan pintas, ujug-ujug langsung mencapai garis finish menempuh trayektori yang seharusnya.
Belajar agama juga demikian. Agama dipelajari secara urut, mulai dari dasar, yaitu ilmu tauhid, lalu pelan-pelan merangkak ke ilmu fikih, kemudian tasawuf. Setelah ilmu agama yang dikusai cukup komprehensif, baru kita belajar dalil-dalil fikih, tidak hanya dengan menghapal, tetapi juga dengan memahaminya secara mendalam.
Belajar membaca al-Quran dilakukan tahap demi tahap. Tahap pertama, mengenal huruf Arab. Tahap kedua, mengeja huruf Arab dan membetulkan pengucapannya (makharijul huruf). Tahap ketiga, berlatih membaca ayat al-Quran, dimulai dari surat-surat pendek; sembari belajar tajwid. Tahap keempat, belajar membaca al-Quran dengan lagu, kalau mau sambil mulai menghapalnya. Puncaknya, belajar memahami kandungan al-Quran dengan terlebih dahulu belajar bahasa Arab, sastra Arab, ilmu tafsir, tauhid, fikih dan usulfikih, hadis dan ilmunya, serta sejarah Nabi Muhammad.
Ringkasnya, belajar agama harus disiplin dan sabar, harus tertib, sebagaimana kita melakukan wudu secara tertib. Bila kita berwudu secara tak tertib, wudu kita tidak sah. Bila belajar agama secara tak tertib, kita jadi sesat dan menyesatkan. Kita memahami ajaran agama secara keliru. Dan kita menjadi biang kerok perpecahan sosial. Di mana-mana membuat rusuh. Di mana-mana menyalakan api konflik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar