Senin, 05 Agustus 2019

Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi

Kitab Fathul Qarib menyebutkan bahwa setiap cairan (ma-i') yang keluar dari lubang kemaluan atau lubang dubur dikategorikan najis kecuali sperma (mani). Namun demikian, mani anjing, babi, atau peranakan keduanya digolongkan sebagai najis, mengikuti status kenajisan sumbernya.

Yang keluar dari lubang kemaluan dan dubur di antaranya adalah mani, madzi, wadi, air kemih, air kencing, darah, nanah, dan fases. Untuk kasus perempuan, ditambah tiga najis lagi, yaitu darah menstruasi, darah nifas, dan darah istihadhah.

Adapun fases yang keluar dalam kondisi kesehatan yang normal, yang wujudnya tak cair, dikagorikan sebagai najis. Meskipun wujudnya tak cair, fases adalah sesuatu yang kotor, menjijikkan, dan menghalangi keabsahan salat.

Status kenajisan fases sudah jelas dan tidak sukar dipahami. Yang agak sukar dipahami adalah perbedaan mani, madzi, dan wadi. Ketiganya kelihatan sama. Sama-sama cair dan sama-sama keluar dari kemaluan laki-laki.

Sering terjadi salah identifikasi terhadap ketiganya. Misalnya, madzi atau wadi disangka mani. Kesalahan identifikasi ini berdampak serius. Bila kita menyangka yang keluar adalah mani, tentu kita merasa perlu mandi wajib, tetapi tidak merasa perlu membersihkan pakaian yang terkena apa yang kita sangka sebagai mani karena mani adalah sesuatu yang suci. Nah, kalau pakaian ini digunakan untuk salat, salat kita tidak sah karena pakaian ini terkena najis yang wujudnya mirip mani, entah itu madzi atau wadi.

Karena itu, kita harus benar-benar paham perbedaan mani, madzi, dan wadi. Mani, kata Syaikh Utsman Tungkal dalam kitab Sullamur Raja (hlm.12), memiliki tiga ciri khusus bila dibandingkan dengan madzi dan wadi.

Ciri pertama, mani keluar dari lubang kemaluan laki-laki dengan cara terpancar. Lebih tepatnya: muncrat. Kedua, keluarnya mani diiringi sangat nikmat dan biasanya setelah mani keluar alat kelamin laki-laki menjadi lemah (tidak tegang lagi). Ketiga, ketika basah, bau mani seperti bau adonan tepung atau bau mayang kurma; ketika kering, baunya seperti bau putih telur.

Madzi hampir mirip dengan mani. Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan bahwa madzi adalah "air yang berwarna keputihan atau kekuningan, yang sifatnya encer, yang biasanya keluar dari kemaluan saat bangkitnya syahwat tetapi syahwat itu belum kuat". Dengan demikian, perbedaan menonjol antata mani dan madzi ada dua. Pertama, mani kental sedangkan madzi encer. Kedua, mani keluar saat puncak ereksi sedangkan madzi keluar ketika syahwat mulai bangkit.

Selanjutnya, apa beda mani dan wadi? Pengarang Fathul Mu'in mendefinisikan wadi sebagai "air yang berwarna keputihan, yang kotor dan kental, yang biasanya keluar dari kemaluan setelah keluarnya air kencing atau saat tubuh memikul beban berat". Perbedaan mani dan wadi jelas. Sementara mani keluar dari kemaluan kapan pun ereksi memuncak, wadi keluar dari kemaluan setelah kita kencing atau saat kita mengangkat beban berat.

Bila setelah dicermati yang keluar ternyata madzi atau wadi, maka wudu kita batal. Dan pakaian yang terkena kedua najis tersebut harus disucikan sebelum digunakan untuk salat. Bila yang keluar adalah mani, wudu kita tidak batal tetapi kita harus mandi wajib. Pakaian yang terkena mani tak wajib disucikan, tetapi bekas mani tersebut paling tidak dibersihkan. Walaupun demikian, mencuci pakaian yang terkena mani tentu lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar