Untuk membersihkan najis secara tepat dan benar, kita perlu memahami jenis-jenis najis. Berdasarkan kadarnya, najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis berat (mugholladzhoh), najis ringan (mukhoffafah), dan najis sedang (mutawassithoh).
Disebut najis berat karena najis ini berat (susah) dibersihkan. Yang termasuk najis berat adalah anjing, babi, dan anak salah satunya. Benda yang terkena unsur dari najis berat, misalnya liur anjing, dibersihkan dengan dua langkah. Pertama, menghilangkan wujud najisnya, dalam contoh ini adalah air liur anjing. Kedua, setelah wujudnya benar-benar hilang, benda tersebut dicuci dengan air tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Bagaimana bila sesudah tujuh kali dibasuh ternyata najisnya belum juga bersih? Jawabannya, dicuci lagi sampai bersih.
Sekadar untuk intermezo, dalam kitab Fathul Mu'in, ada persoalan menarik tentang kenajisan anjing, babi, dan anak salah satunya. Seandainya seekor anjing atau babi bersetubuh dengan seorang perempuan, apakah anak yang lahir dari persetubuhan terlarang ini berstatus najis?
Guru pengarang kitab Fathul Mu'in menjawab, anak tersebut termasuk najis. Tapi, bila kondisi mengharuskan kita untuk bersentuhan dengannya, kita tak perlu mencuci kulit atau pakaian kita yang disentuh olehnya. Meskipun statusnya haram, dia digolongkan sebagai mukallaf yang harus menjalankan ibadah wajib seperti salat lima waktu, puasa Ramadan, zakat fitrah, dan lain-lain.
Di sini, muncul kontradiksi: apakah salat yang dilakukan anak tersebut sah, padahal di antara sarat sahnya salat adalah badan, pakaian, dan tempat harus suci dari najis? Karena berstatus sebagai najis, badan anak tersebut selamanya adalah najis.
Jangan pusing memikirkan persoalan yang masih hipotetis dan spekulatif ini. Daripada sekedar mendiskusikan status kenajisan anak anjing/babi, persoalan unik ini sebenarnya lebih banyak menggambarkan hakikat ilmu fikih yang belakangan semakin disakralkan, seolah-olah sama sakralnya dengan kitab suci.
Padahal, kita tahu, sebagian besar hukum dan etiket keagamaan yang tersusun dalam ilmu fikih merupakan hasil ijtihad para ulama, yang tentu mereka adalah manusia biasa seperti kita juga. Kalau pemikiran mereka mengandung kontradiksi, itu wajar belaka. Bahkan, kalau sebuah fatwa bertentangan dengan fatwa lainnya, itu normal-normal saja. Kita tinggal pilih mana fatwa yang kita yakini paling benar dan paling mungkin diterapkan.
Yang ingin saya garisbawahi adalah sikap kita terhadap fikih. Bersikaplah yang wajar-wajar saja terhadap fikih. Fikih tak perlu disakralkan. Tak perlu didewakan. Tak perlu diberhalakan. Sebab, kitab fikih bukan kitab suci, melainkan hanya tafsir ulama atas kitab suci dan hadis.
Tidak seperti kitab suci yang bebas dari kontradiksi dan kecacatan, fikih mengandung kontradiksi. Sebab, ulama bukan Tuhan. Ulama juga manusia. Bisa salah. Bisa khilaf. Bisa lupa.
Oke, kita kembali ke pembahasan tentang kategori najis. Jenis najis yang kedua adalah najis ringan, dalam arti mudah dibersihkan. Yang termasuk najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum makan selain air susu ibunya dan umurnya belum mencapai dua tahun.
Cara membersihkannya gampang. Bila pakaian Anda terkena kencing anak laki-laki dengan kriteria di atas, percikkanlah atau cipratkanlah air pada bagian pakaian yang terkena najis secara merata sampai wujud najisnya diperkirakan hilang. Yang dikatakan wujud ('ain) najis adalah rasa, bau, dan warnanya, di samping tentu bentuknya yang tampak di mata.
Biasanya, orang Indonesia tidak puas dengan cara membersihkan seperti ini. Daripada memercikkan air pada bagian pakaian tersebut, kita lebih suka sekalian mencuci pakaiannya.
Hal ini jelas lebih baik. Tapi, harus dilakukan dengan cara tertentu. Pakaian yang terkena najis jangan direndam bersama pakaian lain agar najisnya tidak menyebar. Sebelum direndam, guyurlah pakaian tersebut dengan air yang suci, mensucikan, dan tidak makruh untuk thoharoh. Setelah wujud najisnya diperkirakan hilang, pakaian tersebut boleh direndam bersama pakaian lain.
Jenis najis ketiga adalah najis sedang, yang tidak terlalu susah dibersihkan tetapi juga tidak cukup mudah. Najis sedang mencakup seluruh najis yang tidak termasuk najis berat dan najis ringan.
Najis sedang dirinci menjadi dua macam, yaitu najis 'ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis 'ainiyyah adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa. Itu artinya, wujud najis 'ainiyyah bersifat empiris, dalam arti dapat dipersepsi indra.
Najis 'ainiyyah dibersihkan dengan terlebih dahulu dihilangkan warna, bau, dan rasanya. Contohnya, bila lantai marmer rumah kita dikotori fases ayam, maka sebelum fases tersebut disiram dengan air, bersihkan dulu wujud fasesnya sampai "diperkirakan" warnanya tak kelihatan lagi, baunya tak tercium lagi, dan rasanya tak terasa lagi.
Najis hukmiyyah adalah najis yang tak memiliki warna, bau, dan rasa. Karena wujudnya tak empiris, najis hukmiyyah cukup dibersihkan dengan mengalirkan air di atasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar