Pada artikel sebelumnya yang menguraikan kategori air dalam thoharoh, disebutkan bahwa air najis adalah air yang kejatuhan/tercampur najis yang tak ditoleransi, yang volumenya di bawah dua qullah. Seberapa banyak atau seberapa luas dua qullah itu?
Dalam kitab fikih Mazhab Syafi'i, dua qullah disamakan dengan 500 rithl Baghdad. Di sini, timbul lagi pertanyaan, 1 rithl berapa banyak?
Rithl--dulu di Indonesia disebut kati--adalah ukuran berat yang dipakai di Timur Tengah, terutama saat ilmu fikih disusun secara sistematis. Negeri-negeri di Timur Tengah tidak sepakat dalam penghitungan berapa berat 1 rithl. Kawasan Mesir, Baghdad, dan Syam memiliki ukuran rithl-nya sendiri-sendiri.
Supaya artikel ini lebih ringkas dan praktis, saya tidak akan menjelaskan ukuran rithl yang ruwet dan rumit tersebut. Di sini, cukup dikatakan bahwa apabila dikonversi menjadi ukuran liter, maka dua qullah sama dengan 270 liter. Itu menurut hitungan ulama kontemporer Mesir, Wahbah al-Zuhaili.
Biar lebih mudah, dua qullah kita konversi ke dalam ukuran meter saja. Bila wadah air yang kita gunakan berbentuk segiempat (kubus), maka dua qullah = 1,25 hasta X 1,25 hasta X 1,25 hasta. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa 1 hasta (dzira') = sekitar 60 cm. Dengan demikian, bila wadah air berbentuk kubus, maka luas dua qullah adalah 75 cm X 75 cm X 75 cm.
Ukuran luas ini hanya salah satu pendapat saja karena para ulama sampai pada kesimpulan yang berbeda-beda ketika mereka menghitung konversi luas qullah dan hasta (dzira').
Inilah menariknya ilmu fikih. Kita selalu bertemu dengan perbedaan pendapat yang mengharuskan dan melatih kita bersikap arif. Semua pendapat bersandar pada dalil dan mengandung kebenaran. Kita diberi peluang untuk memilih pendapat yang paling kuat, tanpa harus menyalahkan pendapat lain yang tak kita pilih.
Kembali ke soal dua qullah yang dikonversi ke dalam ukuran meter. Bila wadah air yang kita gunakan berbentuk lingkaran (tabung), misalnya ember atau drum, maka baru bisa dikatakan dua qullah apabila tinggi ember/drum itu 2 hasta dan diameternya 1 hasta. Jadi, tinggi ember/drum tersebut minimal 120 cm dan diameternya minimal 60 cm. Air harus terisi penuh. Bila tak terisi penuh, volume air di dalamnya belum mencapai dua qullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar