Minggu, 04 Agustus 2019

Najis yang Ditoleransi

Dalam fikih, "najis yang ditoleransi" dibicarakan dalam topik air yang boleh digunakan untuk thoharoh. Apabila najis terjatuh ke dalam air yang volumenya dua qullah atau lebih sehingga warna, bau, dan rasanya berubah, maka air tersebut tidak boleh dingin untuk thoharoh.

Hukum ini tidak berlaku jika yang jatuh ke dalam air tersebut adalah najis yang ditoleransi. Catatannya, najis tidak secara sengaja dijatuhkan ke dalam air. Catatan kedua, najis tidak mengubah warna, bau, dan rasa air.

Dalam kasus ini, yang termasuk najis yang ditoleransi setidaknya ada dua. Pertama, bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, misalnya lalat. Kedua, najis yang ukurannya sangat kecil sehingga tidak terlihat mata.

Najis yang ditoleransi juga dibicarakan dalam topik syarat sahnya salat. Kesucian badan, pakaian, dan tempat merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi supaya salat kita sah. Salat menjadi tidak sah apabila badan, pakaian, atau tempat yang digunakan untuk salat terkena najis, kecuali najis yang ditoleransi.

Berkaitan dengan syarat sahnya salat, yang termasuk najis yang ditoleransi antara lain adalah sebagai berikut.

1) Darah nyamuk dan darah serangga sejenisnya. Nyamuk adalah serangga yang darahnya tidak mengalir. Maka, darah serangga yang darahnya tidak mengalir, merupakan najis yang ditoleransi.

2) Darah kudis dan sejenisnya.

3) Darah orang lain dalam jumlah sedikit yang terpercik pada badan, pakaian, atau tempat salat.

4) Darah haid dan mimisan dalam jumlah sedikit.

5) Darah yang keluar karena pengobatan rusuk jarum dan bekam. Asalkan masih berada di tempat luka dan belum tersebar ke area tubuh yang lebih luas, darah tersebut dinilai sebagai najis yang ditoleransi, walaupun dalam jumlah banyak.

6) Percikan lumpur jalanan yang diyakini kenajisannya, selama percikan lumpur tersebut tak tampak jelas.

7) Sisa najis yang mungkin masih ada setelah kita beristinja dengan batu atau sejenisnya.

8) Noda fases lalat yang biasanya menempel sebagai bercak-bercak hitam pada pakaian.

9) Air kemih.

10) Fases kelelawar.

Mengapa 10 najis di atas ditoleransi? Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Banten menerangkan, annal 'afwa manuth bima yasyuqqul ihtiraz 'anhu ghaliban (hlm. 92). Kaidah hukumnya, toleransi berlaku pada sesuatu yang biasanya susah dihindari. Percikan lumpur jalanan yang mengandung najis, fases lalat yang menempel pada baju, darah mimisan, dan sebagainya, adalah sesuatu yang biasanya susah dihindari.

"Toleransi berlaku pada sesuatu yang biasanya susah dihindari" merupakan kaidah khusus yang tercakup dalam kaidah hukum yang lebih umum, yaitu yuridullah bikumul yusr wa la yuridu bikumul 'usr. Allah menghendaki kemudahan bagimu, tidak menghendaki kesusahan bagimu. Kaidah-kaidah ini didiskusikan secara mendalam dan panjang lebar dalam kitab-kitab usulfikih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar