Perkara najis penting sekali dipahami. Sebab, kita tak boleh berwudu dengan air yang tercampur najis, yang volume air tersebut di bawah dua qullah. Salat kita menjadi tidak sah apabila tubuh, pakaian, dan tempat yang digunakan untuk salat terkena najis.
Apakah sebenarnya najis itu? Dari segi kebahasaan, najis adalah ma yustaqdzar wa lau thohiron; sesuatu yang menjijikkan meskipun bersih. Dalam konteks hukum Islam, najis adalah mustaqdzar yamna'u shihhatash sholah haitsu la murokhkhish. Najis adalah sesuatu yang menjijikkan yang menghalangi keabsahan salat dalam situasi normal yang tidak membolehkan adanya toleransi.
Berdasarkan pengertian ini, sperma tidak termasuk najis. Walaupun tampak menjijikkan, mani adalah zat yang suci dan tidak menghalangi keabsahan salat.
Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Banten memaparkan contoh-contoh najis. Di antaranya adalah (1) air kencing, walaupun air kencing anak-anak, (2) madzi, (3) madi, (4) tinja, (5) anjing, (6) babi, (7) peranakan anjing atau babi, (8) sperma anjing atau babi, (9) nanah, (10) zat cair yang memabukkan, (11) apa yang keluar dari perut secara meyakinkan, (12) air susu makhluk hidup yang haram dimakan, kecuali air susu manusia, (13) bangkai, kecuali bangkai ikan, bangkai belalang, dan mayat manusia, (14) darah, dan (15) asap najis yang dibakar/terbakar.
Kulit bangkai, meskipun pada mulanya termasuk najis, bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit bangkai anjing, kulit bangkai babi, dan kulit bangkai peranakan keduanya atau salah satunya. Tulang dan bulu bangkai juga haram, kecuali tulang dan bulu mayat manusia.
Minuman anggur termasuk najis karena merupakan zat cair yang memabukkan. Namun demikian, apabila minuman anggur tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia menjadi suci, bukan najis lagi. Tapi, kalau minuman anggur itu menjadi cuka karena sengaja dijatuhi atau dicampur sesuatu, maka ketika menjadi cuka, ia tetap najis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar