Senin, 29 Juli 2019

Kategori Air

Sebagai umat Nabi Muhammad saw., kita diberi banyak kemudahan. Salah satunya, dalam bersuci kita boleh menggunakan tiga jenis benda, yaitu air, batu atau sejenisnya, dan tanah. Air digunakan untuk menghilangkan najis, beristinja, berwudu, dan mandi. Batu dan sejenisnya digunakan untuk beristinja. Dan tanah digunakan untuk bertayamum.

Namun demikian, tidak semua air boleh digunakan untuk bersuci. Berdasarkan kebolehannya untuk dipakai sebagai sarana thoharoh, air dibagi menjadi lima macam. Pembagian ini sebagaimana dipaparkan dalam kitab Fathul Qorib.

Jenis air yang pertama adalah air mutlak, yaitu air yang suci lagi mensucikan yang boleh digunakan untuk bersuci. Yang termasuk air mutlak ada tujuh, yaitu air hujan (ma-us sama'), air laut (ma-ul bahr), air sungai (ma-un nahr), air sumur (ma-ul bi'r), air sendang/tuk (ma-ul 'ain), ma-uts tsalj, dan ma-ul barad. Ma-uts tsalj adalah air yang turun dari langit kemudian membeku ketika jatuh di bumi, yang hanya ditemukan di negeri-negeri beriklim dingin. Ma-ul barad pada mulanya keras seperti garam saat turun dari langit tetapi kemudian mencair setelah jatuh ke bumi.

Ringkas kata, air mutlak adalah ma nazala minas sama' au naba'a minal ardh. Air mutlak adalah air yang jatuh dari langit atau yang terpancar dari tanah, yang sifat aslinya belum berubah.

Jenis air yang kedua adalah air yang suci lagi mensucikan tetapi makruh untuk thoharoh, meskipun tidak makruh untuk membersihkan anggota badan dan mencuci pakaian. Yang termasuk jenis air yang kedua ini adalah ma-ul musyammas, yaitu air yang menjadi panas karena terjemur terik matahari. Setelah menjadi dingin kembali, air ini tidak makruh untuk thoharoh.

Perlu dicatat, kondisi air musyammas di Indonesia dan di Timur Tengah (di mana ilmu fikih dilahirkan dan disusun) tidak persis sama. Terik matahari di Timur Tengah lebih menyengat daripada di Indonesia karena suhu udara di sana jauh lebih tinggi daripada di sini. Dengan demikian, air musyammas di sana pun menjadi sangat panas, bila dibandingkan dgn air musyammas di sini. Karena kondisinya yang sangat panas, air musyammas makruh digunakan untuk thoharoh, meskipun air tersebut suci lagi mensucikan.

Barangkali, lantaran faktor "sangat panas" itu, Imam Nawawi menyatakan bahwa makruh menggunakan air panas atau air yang sangat panas untuk thoharoh, meskipun air tersebut menjadi panas bukan karena terjemur terik matahari. Imam Nawawi juga menyatakan, makruh pula menggunakan air yang sangat dingin. Air yang kelewat panas atau kelewat dingin berbahaya bila disiramkan ke anggota tubuh.

Jenis air ketiga: air yang suci tetapi tidak mensucikan. Air suci tak mensucikan dibagi lagi menjadi dua macam. Pertama, air musta'mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas (saat berwudu atau mandi wajib) atau menghilangkan najis, kendati bau, rasa, dan warna air tersebut tak berubah dan beratnya pun tak bertambah. Kedua, air mutaghayyar, yaitu air yang kondisinya (warna, bau, atau rasanya) sudah berubah karena tercampur dengan hal-hal yang suci.

Jenis air yang keempat: air najis atau air mutanajjis, yaitu air yang tercampur najis yang tidak ditoleransi dan volumenya di bawah dua qullah, baik warna, bau, atau rasa air tersebut berubah maupun tidak. Apabila volume air lebih dari dua qullah tetapi warna, rasa, atau baunya berubah akibat kecampuran najis yang tidak ditoleransi, maka air tersebut dikategorikan sebagai air najis juga.

Jenis air yang kelima: air yang suci tetapi haram. Air ini tak boleh, bahkan dilarang, digunakan sbg sarana thoharoh. Contohnya, air curian atau air yang khusus disediakan untuk memenuhi kebutuhan minum orang kehausan yang dikhawatirkan akan mati bila tak segera diberi minum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar