Jumat, 20 Desember 2019

Kategori Hukum



Kini banyak yang lupa bahwa agama sebenarnya memberikan kelonggaran-kelonggaran. Agama memang mengatur dan menata perbuatan manusia. Tapi, agama tidak seketat yang dibayangkan. Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dalam Islam, di antara keharusan dan larangan, masih terdapat bentangan nuansa hukum lain.
Ilmu usulfikih menjelaskan lima gradasi hukum, yaitu wajib, mandub, mubah, makruh, dan haram. Wajib adalah perbuatan yang bila kita lakukan, kita mendapat pahala; bila tidak dilakukan, kita menerima hukuman.
Contohnya, puasa saat bulan Ramadan. Bila kita berpuasa Ramadan, tentu kita mendapat pahala. Bila tidak berpuasa sehari di bulan Ramadan, selain berdosa, kita pun menerima hukuman, yaitu harus mengganti puasa itu pada hari lain di luar bulan Ramadan. Kalau tidak mampu mengganti puasa, hukuman yang mesti ditanggung adalah membayar puasa dalam bentuk fidyah. Kalau enggan mengganti atau membayar puasa hingga meninggal, kita tetap akan menerima hukuman di akhirat kelak.
Kategori hukum yang kedua adalah mandub. Sesuatu dikatakan mandub apabila berpahala bila dikerjakan tetapi tidak mendatangkan hukuman bila ditinggalkan. Dalam percakapan sehari-hari, mandub juga disebut sunah. Kenapa ilmu usulfikih menggunakan kata “mandub”, bukan kata “sunah” saja yang lebih mudah dipahami?
Hemat saya, salah satu alasannya adalah untuk menghindari potensi kemultitafsiran kata “sunah”. Di samping memiliki arti yang sama dengan “mandub”, “sunah” biasanya juga dipahami sebagai sekumpulan kebiasaan yang dilakukan Nabi Muhammad yang kemudian oleh para ahli fikih diposisikan sebagai sumber hukum terpenting setelah al-Quran.
Contoh perbuatan yang mandub adalah salat “sunah” sebelum salat fardu subuh. Bila mengerjakan salat mandub ini, kita mendapat pahala. Bila tidak mengerjakannya, kita tidak dihukum. Tidak pula berdosa.
Perbuatan mandub, dengan demikian, merupakan perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan tetapi boleh tidak dikerjakan. Ada kelonggaran. Sayangnya, oleh sementara muslim yang terlalu bersemangat dalam beribadah dan beragama, kelonggaran ini seolah-olah ditiadakan. Perbuatan mandub hampir dianggap sebagai perbuatan wajib.
Kategori hukum yang ketiga adalah mubah. Perbuatan mubah bila dilakukan tidak berpahala dan bila ditinggalkan tidak mendatangkan hukuman. Tidur di siang hari dalam situasi normal tidak berpahala, tidak pula mendatangkan dosa. Pada mulanya, segala perbuatan berstatus mubah. Segala hal pada awalnya boleh dilakukan (al-ashl fi al-syai’ al-ibahah). Suatu perbuatan menjadi wajib dilakukan bila ada perintah dari Tuhan atau Nabi untuk melakukannya. Suatu perbuatan menjadi bila Tuhan atau Nabi melarang perbuatan tersebut dilakukan.
Sebelum turun ayat tentang larangan mengonsumsi khamar, status hukum khamar adalah mubah. Artinya, khamar boleh-boleh saja dikonsumsi. Namun demikian, setelah Nabi menerima wahyu yang mengharamkan khamar secara tegas, umat Islam tidak boleh mengonsumsi khamar sama sekali, sedikit atau pun banyak. Maka, pada hakikatnya, status hukum suatu perbuatan bersifat dinamis. Hal penting ini sekarang juga mulai dilupakan.
Kategori hukum yang keempat adalah makruh. Kalau tidak mengerjakan perbuatan makruh, kita diberi pahala. Kalau mengerjakannya, kita tidak dihukum. Tidak berdosa. Contoh perbuatan makruh dalam hal ibadah adalah membasuh anggota tubuh sebelah kiri sebelum yang sebelah kanan saat berwudu.
Jika Anda membasuh tangan kiri sebelum tangan kanan, Anda tidak dihukum dan tidak berdosa. Tapi, Anda tidak memperoleh pahala. Anda baru memperoleh pahala bila melakukan salah satu kemanduban dalam berwudu, yaitu membasuh tangan kanan sebelum tangan kiri.
Karena membasuh tangan kiri sebelum tangan kanan tidaklah berdosa dan tidaklah menyalahi aturan agama, kita tidak berhak menyalahkan dan menyalah-nyalahkan orang yang melakukan perbuatan makruh tersebut. Sebab, dia memang tidak salah. Hanya saja, dia tidak menjalankan kemanduban. Dia tidak mengambil fasilitas pahala yang disediakan agama.
Kategori hukum yang terakhir adalah haram. Perbuatan disebut haram bila kita dihukum karena mengerjakannya, diberi pahala karena meninggalkannya. Haram merupakan kebalikan dari wajib. Perbuatan yang haram dilakukan bukan hanya riba, mencuri, mengonsumsi khamar, membunuh, dan berzina. Memfitnah, mengadu domba, menipu, menyebarkan informasi palsu, mendendam, dan menyakiti hati orang lain juga haram dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar