Sebagai agama yang meletakkan akal di posisi yang mulia dan tinggi,
Islam tidak menghendaki keseragaman. Justru sebaliknya, Islam merayakan
perbedaan pendapat, perdebatan sehat, dan musyarawah beradab. Hal ini tampak
dalam bidang fikih.
Hingga kini, terdapat tidak kurang dari delapan mazhab fikih yang
diakui dan dapat bertahan hidup, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali,
Ja’fari, Zaidiyah, Zahiriah, dan Ibadiah. Terhadap sebuah hukum, misalnya niat
saat salat fardu, setiap mazhab fikih memiliki pendapatnya sendiri-sendiri.
Semua pendapat bersandar pada dalil yang terkandung dalam al-Quran dan hadis.
Jika para ahli fikih mengambil hukum langsung dari al-Quran dan
hadis, kenapa pendapat mereka berbeda-beda? Kenapa muncul keragaman pendapat yang
begitu kaya, begitu kompleks dan rumit, dalam fikih? Ayat yang menjadi sumber
hukum adalah satu hal. Tafsir terhadap ayat tersebut adalah hal lain. Tafsir
inilah yang melahirkan perbedaan pendapat.
Proses penafsiran berulang kali untuk menggali hukum dari al-Quran
dan hadis perlahan-lahan secara intuitif mendorong para ahli fikih untuk
menyusun metode perumusan hukum yang sahih dan objektif. Metode ini, yang
pengaplikasiannya disebut ijtihad, lantas dikodifikasi, diwariskan, dan
dikembangkan dari generasi ke generasi. Tidak mungkin merumuskan hukum fikih,
contohnya hukum wudu, tanpa melalui metode ini. Karena itulah, ilmu fikih pada
akhirnya didefinisikan sebagai ilmu tentang hukum keagamaan yang bermetodekan
ijtihad (al-‘ilm bi al-ahkam al-syar’iyyah thariquha al-ijtihad).
Di samping mensyaratkan penguasaan yang mumpuni akan kandungan
al-Quran dan hadits, ijtihad juga meniscakan optimalisasi kemampuan akal.
Artinya, ijtihad tidak mungkin dilakukan tanpa menggunakan akal. Saat digunakan
oleh masing-masing ahli fikih yang memiliki karakter, pengalaman, dan wawasan
yang berbeda satu dari yang lain, akal melahirkan pendapat yang beragam.
Maka, muncullah berbagai mazhab fikih yang seiring berjalannya
waktu tersisa menjadi delapan mazhab saja. Keragaman mazhab fikih membuktikan
bahwa Islam menghargai perbedaan pendapat, bahkan merayakan keragaman. Islam
memuliakan akal dan individuitas insan. Islam tidak menghendaki keseragaman.
Kehendak tersebut kadangkala tidak dipahami justru oleh sebagian
umat Islam sendiri. Mereka menginginkan keseragaman dalam dunia Islam. Islam di
Timur Tengah harus sama dengan Islam di Indonesia. Islam pada Abad Pertengahan
harus sama dengan Islam dalam kurun modern saat ini. Selain menentang realitas,
keinginan itu tentu tidak logis.
Bahkan, sebagaimana kita tahu, Islam di Timur Tengah saja tidak
seragam. Di Yaman misalnya. Sebagian muslim di negara tersebut tergabung dalam
aliran Syiah. Sebagian yang lain adalah penganut Sunni. Islam pada Abad
Pertengahan juga tidak seragam. Ada pengikut Ibnu Sina yang mengamalkan Islam
yang sangat filosofis dan saintifik. Ada pengikut al-Ghazali yang mengamalkan
Islam secara spritualis, filosofis, sekaligus fikihiah. Ada pengikut Ibnu Rusyd
yang menghayati Islam yang rasional. Ada pula pengikut Ibnu Taymiah yang
literalistis dan antirasionalitas.
Begitulah realitas. Tidak pernah seragam. Tidak mungkin
diseragamkan. Upaya untuk menyeragamkan Islam adalah tindakan melawan realitas,
tindakan menyangkal realitas, atau bahkan dalam kondisi tertentu dapat
berkembang menjadi tindakan berlari dari realitas. Berlari dari realitas
merupakan sikap pecundang dan pengecut. Ini mentalitas orang-orang kalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar