Sabtu, 21 Desember 2019

Keragaman Pendapat dalam Fikih



Sebagai agama yang meletakkan akal di posisi yang mulia dan tinggi, Islam tidak menghendaki keseragaman. Justru sebaliknya, Islam merayakan perbedaan pendapat, perdebatan sehat, dan musyarawah beradab. Hal ini tampak dalam bidang fikih.
Hingga kini, terdapat tidak kurang dari delapan mazhab fikih yang diakui dan dapat bertahan hidup, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Ja’fari, Zaidiyah, Zahiriah, dan Ibadiah. Terhadap sebuah hukum, misalnya niat saat salat fardu, setiap mazhab fikih memiliki pendapatnya sendiri-sendiri. Semua pendapat bersandar pada dalil yang terkandung dalam al-Quran dan hadis.
Jika para ahli fikih mengambil hukum langsung dari al-Quran dan hadis, kenapa pendapat mereka berbeda-beda? Kenapa muncul keragaman pendapat yang begitu kaya, begitu kompleks dan rumit, dalam fikih? Ayat yang menjadi sumber hukum adalah satu hal. Tafsir terhadap ayat tersebut adalah hal lain. Tafsir inilah yang melahirkan perbedaan pendapat.
Proses penafsiran berulang kali untuk menggali hukum dari al-Quran dan hadis perlahan-lahan secara intuitif mendorong para ahli fikih untuk menyusun metode perumusan hukum yang sahih dan objektif. Metode ini, yang pengaplikasiannya disebut ijtihad, lantas dikodifikasi, diwariskan, dan dikembangkan dari generasi ke generasi. Tidak mungkin merumuskan hukum fikih, contohnya hukum wudu, tanpa melalui metode ini. Karena itulah, ilmu fikih pada akhirnya didefinisikan sebagai ilmu tentang hukum keagamaan yang bermetodekan ijtihad (al-‘ilm bi al-ahkam al-syar’iyyah thariquha al-ijtihad).
Di samping mensyaratkan penguasaan yang mumpuni akan kandungan al-Quran dan hadits, ijtihad juga meniscakan optimalisasi kemampuan akal. Artinya, ijtihad tidak mungkin dilakukan tanpa menggunakan akal. Saat digunakan oleh masing-masing ahli fikih yang memiliki karakter, pengalaman, dan wawasan yang berbeda satu dari yang lain, akal melahirkan pendapat yang beragam.
Maka, muncullah berbagai mazhab fikih yang seiring berjalannya waktu tersisa menjadi delapan mazhab saja. Keragaman mazhab fikih membuktikan bahwa Islam menghargai perbedaan pendapat, bahkan merayakan keragaman. Islam memuliakan akal dan individuitas insan. Islam tidak menghendaki keseragaman.
Kehendak tersebut kadangkala tidak dipahami justru oleh sebagian umat Islam sendiri. Mereka menginginkan keseragaman dalam dunia Islam. Islam di Timur Tengah harus sama dengan Islam di Indonesia. Islam pada Abad Pertengahan harus sama dengan Islam dalam kurun modern saat ini. Selain menentang realitas, keinginan itu tentu tidak logis.
Bahkan, sebagaimana kita tahu, Islam di Timur Tengah saja tidak seragam. Di Yaman misalnya. Sebagian muslim di negara tersebut tergabung dalam aliran Syiah. Sebagian yang lain adalah penganut Sunni. Islam pada Abad Pertengahan juga tidak seragam. Ada pengikut Ibnu Sina yang mengamalkan Islam yang sangat filosofis dan saintifik. Ada pengikut al-Ghazali yang mengamalkan Islam secara spritualis, filosofis, sekaligus fikihiah. Ada pengikut Ibnu Rusyd yang menghayati Islam yang rasional. Ada pula pengikut Ibnu Taymiah yang literalistis dan antirasionalitas.
Begitulah realitas. Tidak pernah seragam. Tidak mungkin diseragamkan. Upaya untuk menyeragamkan Islam adalah tindakan melawan realitas, tindakan menyangkal realitas, atau bahkan dalam kondisi tertentu dapat berkembang menjadi tindakan berlari dari realitas. Berlari dari realitas merupakan sikap pecundang dan pengecut. Ini mentalitas orang-orang kalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar