Senin, 23 Desember 2019

Hukuman Bagi Si Murtad



TERHADAP orang yang murtad, fikih menggariskan ketentuan hukum yang sangat keras. Murtad terjadi apabila seorang muslim keluar dari agama Islam demi memeluk agama lain atau menjadi ateis. Sanksi hukum bagi kemurtadan adalah dibunuh. 

Sanksi itu disebutkan antara lain dalam Ghayah al-Taqrib, sebuah kitab fikih mazhab Syafi’i yang ditulis untuk pemula. “Siapa yang murtad (irtadda ‘an al-Islam),” tulis pengarangnya, “diminta bertaubat hingga tiga hari. Kalau bertaubat, dia tidak dikenai sanksi. Kalau tidak bertaubat, dia dibunuh. Setelah meninggal, dia tidak dimandikan, tidak disalati, dan tidak dikubur di kompleks pemakaman umat Islam.” 

Kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa eksekusi terhadap murtad yang enggan bertaubat, yang berstatus merdeka dan bukan budak, haruslah di bawah otoritas pemimpin negara (al-imam). Hukum “meminta si murtad untuk bertaubat” adalah sunah. Menyuruh bertaubat dilakukan dua kali. Pada kali kedua, si murtad diberi tempo untuk bertaubat selambat-lambatnya tiga hari.

Sanksi terhadap kemurtadan dirumuskan berdasarkan hadis sahih. Tidak ada ayat al-Quran yang menyebut sanksi hukum kemurtadan. Al-Quran hanya menyatakan bahwa muslim yang murtad tidak diampuni Tuhan (Q.S. al-Nisa’: 137) dan akan masuk neraka (Q.S. al-Baqarah: 217).

Ada dua hadis sahih yang menjadi dasar hukum untuk menetapkan sanksi kemurtadan. Pertama, hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, yang ditransmisikan oleh Ibnu Abbas. Bunyinya, “Barang siapa mengganti agamanya, hendaklah kamu bunuh”. 

Hadis sahih yang kedua juga diriwayatkan Bukhari dan Muslim, ditransmisikan oleh Abu Hurairah. Nabi bersabda, “Tidak halal darah orang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah rasul Allah kecuali dengan adanya salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah”.

Mengapa hukum kemurtadan begitu keras? Sejumlah pakar hukum Islam, termasuk Syaikh Mahmud Syaltut, menjelaskan bahwa hadis tentang sanksi kemurtadan dinyatakan Nabi saat dalam suasana perang melawan kaum kafir. Masyarakat terbelah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah aliansi pasukan Islam yang dipimpin Nabi. Kelompok kedua membentuk aliansi pasukan yang melawan dakwah Nabi. Aliansi pasukan Islam inilah yang kiranya disebut sebagai “jamaah” dalam hadis yang ditransmisikan Abu Hurairah di atas.

Saat itu, perbuatan murtad, keluar dari agama Islam, dipandang sebagai pengkhianatan militer. Muslim yang kemudian murtad dinilai telah melakukan disersi. Dia menyeberang ke kubu musuh. Dia memisahkan diri dari “jamaah” pasukan muslim untuk kemudian bergabung ke dalam pasukan musuh. Tentara pengkhianat yang memihak dan membela musuh adalah sangat berbahaya. Bisa saja dia membocorkan informasi strategis ke pihak musuh. 

Jika dia memang melakukan hal itu, musuh akan mengalahkan pasukan Islam dengan sangat mudah. Untuk menghindari “mudarat” atau bahaya ini, muslim yang murtad dijatuhi hukuman mati, di bawah otoritas imam. Saat itu, yang menjadi imam “jamaah” Islam adalah Nabi sendiri.

Pertanyaannya, dalam kondisi damai, apakah sanksi hukum terhadap kemurtadan juga tetap berlaku? 

Dalam hal ini, muncul perbedaan pendapat. Sebagian umat Islam yang menafsirkan al-Quran dan hadis secara harfiah cenderung berpikir bahwa hukum kemurtadan berlaku secara universal. Pendapat ini dipegang misalnya oleh para mujahid ISIS. Sementara itu, ulama yang memahami hukum Islam secara kontekstual seperti Syaikh Mahmud Syaltut, berpendapat bahwa hukum kemurtadan berlaku secara terbatas. 

Sebuah kaidah fikih menyatakan, al-hukm yadur ma’a al-‘illah wujudan wa 'adaman. Hukum berlaku seiring dengan ‘illat-nya atau konsideransnya. Jika konsiderans itu ada, hukum berlaku. Jika konsiderans itu tidak ada, hukum tidak berlaku. Dalam konteks hukum kemurtadan, konsiderans itu “barangkali” adalah suasana perang. 

Jadi, dalam suasana damai atau di negara yang damai, apakah sanksi terhadap kemurtadan tetap berlaku? Apakah muslim yang kemudian murtad, atau yang divonis telah murtad berdasarkan bukti-bukti yang jelas, harus dihukum mati dan halal darahnya?

Saya tidak berwenang menjawab pertanyaan tersebut. Saya hanya sedang belajar Islam. Kalau Anda benar-benar ingin tahu tentang seluk-beluk hukum kemurtadan, bertanyalah kepada ahlinya. Bertanyalah kepada para ulama yang ahli dalam hukum Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar