Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Desember 2019

Ketika Kiai Wahab Hasbullah dan Kiai Bisri Syansuri Berdebat



KIAI Sahal Mahfudz, pengasuh pesantren Maslakul Huda, Pati, pernah bercerita tentang perdebatan fikih antara Kiai Wahab Hasbullah dan Kiai Bisri Syansuri. Keduanya termasuk pendiri Nahdhatul Ulama (NU), sama-sama murid Kiai Hasyim Asy’ari. Kiai Bisri sangat mumpuni dalam ilmu fikih. Kiai Wahab ahli usul fikih.

Mereka, bersama sejumlah kiai lain, terlibat dalam diskusi tentang Yayasan Yamualim di Semarang, yang mengurus ibadah haji dan berada di bawah naungan NU. Kiai Bisri menentang pendirian yayasan tersebut karena tergolong “muamalat yang tidak jelas”. Usaha Yayasan Yamualim boleh jadi mengandung unsur syubhat.

Di pihak lain, Kiai Wahab mendukung eksistensi Yayasan Yamualim. Pertimbangannya, omset yayasan cukup besar. Yayasan juga sangat diperlukan NU. Dalam perdebatan tersebut, Kiai Wahab sempat nyeletuk. “Pekih iku,” ujarnya, “nek rupek yo diokeh-okeh.” Terjemahannya, fikih itu kalau sempit ya diupayakan agar longgar.

Apakah kalimat ini merupakan pikiran pribadi Kiai Wahab sendiri? Jawabannya “tidak”. Sudah disebutkan bahwa Kiai Wahab adalah ahli usul fikih. Karena itu, ia sangat memahami kaidah-kaidah fikih. Salah satu kaidah fikih berbunyi, al-amru idza dhaqa ittasa’a (suatu perkara jika sempit diperluas). Versi redaksi lain: al-asy-ya’ idza dhaqat ittasa’at (jika terjadi kesempitan, maka hal-hal yang sempit itu diperluas). Kaidah al-masyaqqah tajlibut taysir (kesulitan membawa kemudahan) juga mengandung makna dan maksud yang sama.

Intinya, semua kaidah itu menyatakan bahwa hukum fikih boleh dilonggarkan demi kemaslahatan dan untuk menghindari mafsadat dan mudarat. Ada toleransi dalam “penerapan” hukum fikih sesuai dengan konteks situasi dan kondisi. Toleransi ini dalam ilmu usul fikih disebut rukhshah (kelonggaran) atau takhfif (keringanan).

Takhfif ada tujuh jenis. Pertama, takhfif isqath, yaitu keringanan berupa gugurnya hukum suatu perbuatan. Contohnya, kewajiban beribadah haji gugur karena adanya ‘udzur.

Kedua, takhfif tanqish, yaitu keringan berupa pengurangan kadar perbuatan yang dihukumi. Misalnya, saat berpergian jauh, kita boleh meng-qashar salat wajib. Jumlah rakaat salat dikurangi. Salat asar yang empat rakaat di-qashar menjadi dua rakaat saja.

Ketiga, takhfif ibdal, yaitu keringan berupa penggantian (subtitusi) perbuatan yang dihukumi. Contohnya, apabila air sulit ditemukan, wudu boleh diganti dengan tayamum. Dalam kondisi sakit, posisi berdiri dalam salat boleh diganti dengan posisi duduk, posisi berbaring, bahkan juga boleh diganti dengan isyarat, sesuai dengan level kesulitan badaniah akibat sakit yang diderita.

Keempat, takhfif taqdim, yaitu keringanan berupa melakukan perbuatan yang dihukumi sebelum waktu yang ditetapkan. Salat wajib boleh dilakukan secara jamak taqdim saat kita bepergian jauh. Demi kemaslahatan penerima zakat dan keefektifan pengumpulan dan distribusinya, zakat fitrah boleh ditunaikan mulai malam pertama bulan Ramadan, tidak harus menunggu hingga malam terakhir Ramadan.

Kelima, takhfif ta’khir, yaitu keringan berupa melakukan perbuatan yang dihukumi setelah waktu yang ditetapkan berakhir. Contohnya adalah salat jamak ta’khir dalam kondisi bepergian jauh.

Keenam, takhfif tarkhis, yaitu keringanan berupa kelonggaran, dalam arti penurunan standar atau idealitas hukum suatu perbuatan. Ada ulama yang membolehkan mengonsumsi barang najis apabila barang najis tersebut dibutuhkan sebagai obat dan apabila tidak ada obat lain yang dinilai bisa menyembuhkan penyakit yang diderita. Saat mengerjakan salat di atas kendaraan yang bergerak, kewajiban menghadap kiblat dilonggarkan.

Ketujuh, takhfif taghyir, yaitu keringan berupa perubahan tata cara ibadah. Salat khauf, maksudnya salat wajib secara berjamaah yang dilakukan dalam kondisi berbahaya yang diliputi ketakutan (karena perang), boleh dilakukan dengan tata cara yang “tidak normal”. Normalnya, dalam salat berjamaah, semua makmum harus mengikuti gerakan imam, dari awal hingga akhir salat. Kenormalan tersebut dalam salat khauf boleh dilanggar.

Adanya takhfif menunjukkan bahwa meskipun tegas, agama Islam sebenarnya lentur, luwes, dan fleksibel. Begitu pula hukum Islam. Ketentuan fikih boleh dilonggarkan dalam penerapannya, bahkan juga boleh dilanggar, apabila terdapat kebutuhan untuk itu. Kondisi darurat membolehkan dilanggarnya larangan (al-dharurat tubihul mahdzhurat). Maka, penerapan fikih tidaklah kaku. Karakter fikih adalah realistis dan kontekstual.

Itulah yang barangkali hendak disampaikan Kiai Wahab saat berdebat dengan Kiai Bisri tentang status hukum Yayasan Yamualim. Kiai Bisri terlalu berhati-hati sehingga tidak menggunakan peluang-peluang kemudahan yang disediakan hukum Islam.

Namun demikian, pendapat Kiai Bisri tentu tidak salah, tidak pula sah untuk disalah-salahkan. Sebab, al-ijtihad la yunqadh bil ijtihad. Sebuah pendapat fikih tidak dibatalkan oleh pendapat fikih lain. Pendapat Kiai Bisri dan pendapat Kiai Wahab memiliki argumentasinya sendiri-sendiri, juga mengandung unsur kebenarannya sendiri-sendiri. Islam mendorong penggunaan akal secara maksimal dan karena itu menghargai keragaman hasil ijtihad. “Tuhan,” kata Quraish Shihab, “menghendaki kita untuk berbeda.”

Senin, 23 Desember 2019

Hukuman Bagi Si Murtad



TERHADAP orang yang murtad, fikih menggariskan ketentuan hukum yang sangat keras. Murtad terjadi apabila seorang muslim keluar dari agama Islam demi memeluk agama lain atau menjadi ateis. Sanksi hukum bagi kemurtadan adalah dibunuh. 

Sanksi itu disebutkan antara lain dalam Ghayah al-Taqrib, sebuah kitab fikih mazhab Syafi’i yang ditulis untuk pemula. “Siapa yang murtad (irtadda ‘an al-Islam),” tulis pengarangnya, “diminta bertaubat hingga tiga hari. Kalau bertaubat, dia tidak dikenai sanksi. Kalau tidak bertaubat, dia dibunuh. Setelah meninggal, dia tidak dimandikan, tidak disalati, dan tidak dikubur di kompleks pemakaman umat Islam.” 

Kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa eksekusi terhadap murtad yang enggan bertaubat, yang berstatus merdeka dan bukan budak, haruslah di bawah otoritas pemimpin negara (al-imam). Hukum “meminta si murtad untuk bertaubat” adalah sunah. Menyuruh bertaubat dilakukan dua kali. Pada kali kedua, si murtad diberi tempo untuk bertaubat selambat-lambatnya tiga hari.

Sanksi terhadap kemurtadan dirumuskan berdasarkan hadis sahih. Tidak ada ayat al-Quran yang menyebut sanksi hukum kemurtadan. Al-Quran hanya menyatakan bahwa muslim yang murtad tidak diampuni Tuhan (Q.S. al-Nisa’: 137) dan akan masuk neraka (Q.S. al-Baqarah: 217).

Ada dua hadis sahih yang menjadi dasar hukum untuk menetapkan sanksi kemurtadan. Pertama, hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, yang ditransmisikan oleh Ibnu Abbas. Bunyinya, “Barang siapa mengganti agamanya, hendaklah kamu bunuh”. 

Hadis sahih yang kedua juga diriwayatkan Bukhari dan Muslim, ditransmisikan oleh Abu Hurairah. Nabi bersabda, “Tidak halal darah orang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah rasul Allah kecuali dengan adanya salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah”.

Mengapa hukum kemurtadan begitu keras? Sejumlah pakar hukum Islam, termasuk Syaikh Mahmud Syaltut, menjelaskan bahwa hadis tentang sanksi kemurtadan dinyatakan Nabi saat dalam suasana perang melawan kaum kafir. Masyarakat terbelah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah aliansi pasukan Islam yang dipimpin Nabi. Kelompok kedua membentuk aliansi pasukan yang melawan dakwah Nabi. Aliansi pasukan Islam inilah yang kiranya disebut sebagai “jamaah” dalam hadis yang ditransmisikan Abu Hurairah di atas.

Saat itu, perbuatan murtad, keluar dari agama Islam, dipandang sebagai pengkhianatan militer. Muslim yang kemudian murtad dinilai telah melakukan disersi. Dia menyeberang ke kubu musuh. Dia memisahkan diri dari “jamaah” pasukan muslim untuk kemudian bergabung ke dalam pasukan musuh. Tentara pengkhianat yang memihak dan membela musuh adalah sangat berbahaya. Bisa saja dia membocorkan informasi strategis ke pihak musuh. 

Jika dia memang melakukan hal itu, musuh akan mengalahkan pasukan Islam dengan sangat mudah. Untuk menghindari “mudarat” atau bahaya ini, muslim yang murtad dijatuhi hukuman mati, di bawah otoritas imam. Saat itu, yang menjadi imam “jamaah” Islam adalah Nabi sendiri.

Pertanyaannya, dalam kondisi damai, apakah sanksi hukum terhadap kemurtadan juga tetap berlaku? 

Dalam hal ini, muncul perbedaan pendapat. Sebagian umat Islam yang menafsirkan al-Quran dan hadis secara harfiah cenderung berpikir bahwa hukum kemurtadan berlaku secara universal. Pendapat ini dipegang misalnya oleh para mujahid ISIS. Sementara itu, ulama yang memahami hukum Islam secara kontekstual seperti Syaikh Mahmud Syaltut, berpendapat bahwa hukum kemurtadan berlaku secara terbatas. 

Sebuah kaidah fikih menyatakan, al-hukm yadur ma’a al-‘illah wujudan wa 'adaman. Hukum berlaku seiring dengan ‘illat-nya atau konsideransnya. Jika konsiderans itu ada, hukum berlaku. Jika konsiderans itu tidak ada, hukum tidak berlaku. Dalam konteks hukum kemurtadan, konsiderans itu “barangkali” adalah suasana perang. 

Jadi, dalam suasana damai atau di negara yang damai, apakah sanksi terhadap kemurtadan tetap berlaku? Apakah muslim yang kemudian murtad, atau yang divonis telah murtad berdasarkan bukti-bukti yang jelas, harus dihukum mati dan halal darahnya?

Saya tidak berwenang menjawab pertanyaan tersebut. Saya hanya sedang belajar Islam. Kalau Anda benar-benar ingin tahu tentang seluk-beluk hukum kemurtadan, bertanyalah kepada ahlinya. Bertanyalah kepada para ulama yang ahli dalam hukum Islam.