Berapa jumlah hal yang membatalkan wudu? Menurut kitab Fathul Mu'in dan Safinatun Naja, ada empat hal. Menurut kitab Fathul Qarib, ada 5. Ketiganya adalah kitab fikih dari satu mazhab yang sama: Syafi'i.
Tapi, kok beda? Jangan keburu bingung dan tegang. Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal yang biasa, apalagi perbedaan pendapat dalam hal fikih.
Fikih bukan kebenaran mutlak. Fikih tak setara dengan kitab suci. Tak identik dengan al-Quran. Fikih adalah hasil penafsiran ulama atas al-Quran dan Hadis. Dengan demikian, fikih tak suci dari pemikiran manusia.
Hakikatnya, tiap manusia unik. Seribu kepala menghasilkan seribu pemikiran, juga penafsiran, yang berbeda. Kadang berbeda dalam garis besar penafsiran. Kadang berbeda dalam rinciannya, sebagaimana perbedaan pendapat dalam jumlah hal yang membatalkan wudu.
Siapa yang benar? Ulama yang mengatakan bahwa jumlah hal yang membatalkan wudu ada 4 atau yang mengatakan 5? Semua benar. Esensi pendapat mereka sepenuhnya sama. Cara mengkategorikannya saja yang berbeda.
Untuk memudahkan pembahasan, dalam catatan ini saya mengambil pendapat yang menyatakan bahwa hal yang membatalkan wudu ada 4.
1) Ada sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (lubang), yaitu qubul (kemaluan) dan dubur, baik yang wujudnya kering maupun basah atau sekadar angin (kentut), baik jumlahnya banyak maupun sedikit, baik keluarnya jarang-jarang maupun sering, baik zatnya berupa benda mati (batu seperti kerikil) maupun makhluk hidup (cacing kremi).
Tapi, bila yang keluar adalah sperma, wudu tidak batal. Keluarnya sperma tak membatalkan wudu tetapi mengharuskan dilakukannya mandi wajib.
2) Hilang akal, entah karena mabuk, gila, atau pun pingsan. Kalau sekadar pusing tetapi masih bisa berpikir, wudu tak batal.
Ada ulama yang berpikir bahwa tidur dapat menghilangkan akal. Karena itu, menurutnya tidur membatalkan wudu, baik tidur dalam posisi tubuh yang bergerak-gerak maupun yang mantap dan stabil.
Tapi, ulama lain yang cenderung berkesimpulan bahwa tidur tak menghilangkan akal, berpendapat bahwa tidur dalam posisi yang mantap dan stabil tak membatalkan wudu. Yang membatalkan wudu hanya tidur dalam posisi tubuh yang bergerak-gerak.
Gerakan tubuh itu dikhawatirkan merenggangkan lubang dubur sehingga orang yang tidur berpotensi kentut. Potensi kentut ketika tidur semakin besar jika landasan tidur tak terbuat dari material yang keras seperti kayu dan besi.
Karena masalah ini cukup kompleks dan pelik, sebagian ulama menempatkan "tidur dalam posisi begerak-gerak" sebagai poin tersendiri yang membatalkan wudu. Itulah sebabnya, menurut mereka jumlah hal yang membatalkan wudu ada 5 dan bukan 4. Tentu mereka benar.
Ulama yang mengatakan jumlah hal yang membatalkan wudu ada 4 juga benar. Mereka menggolongkan "tidur dalam posisi bergerak-gerak" ke dalam poin pertama yang membatalkan wudu, yaitu "keluarnya sesuatu dari salah satu dari dua jalan kecuali mani". Sebab, esensi persoalan "tidur dalam posisi yang bergerak-gerak" adalah potensi kentut. Dan kentut keluar dari salah satu dari dua jalan: dubur.
3) Persentuhan kulit lelaki dan perempuan ajnabiyyah yang sudah dewasa tanpa adanya penghalang pada kulit, baik persentuhan itu disertai syahwat maupun tidak.
Yang wudunya batal adalah orang yang menyentuh dan yang disentuh, kecuali bila yang disentuh adalah mayit. Jika Anda laki-laki dan tak sengaja menyentuh kulit mayit perempuan ajnabiyyah, maka wudu Anda batal tetapi wudu si mayit tak batal.
"Ajnabiyyah" adalah orang lain yang berlawanan jenis kelamin, yang tidak haram dinikahi karena adanya hubungan darah, persusuan, atau semanda.
Istri pada dasarnya boleh dinikahi dan karena itu termasuk golongan ajnabiyyah. Berdasarkan pertimbangan ini, Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa jika suami menyentuh kulit istrinya tanpa adanya penghalang pada kulit, maka wudu suami dan istri itu batal.
Mazhab Maliki berpendapat berbeda, wudu keduanya tak batal. Argumentasinya adalah hadis yang mengisahkan bahwa Rasulullah pernah menyentuh Aisyah dan beliau tak berwudu lagi sebelum beribadah.
4) Menyentuh kemaluan manusia, duburnya, dan lingkaran sekitar dubur, yaitu pantat, dengan telapak tangan atau bagian dalam jari-jemari.
Menyentuh dengan punggung telapak tangan tak membatalkan wudu. Menyentuh dengan ujung jari-jemari juga tidak.
Senin, 26 Agustus 2019
Sabtu, 10 Agustus 2019
Makna Niat
Mengapa saat beribadah kita wajib berniat?
Sebelum dijawab, mari kita telusuri dulu arti dan pengertian niat. Secara kebahasaan, arti niat adalah muthlaqul qashdi sawa-un kana muqtaranan bil fi'li au la, yaitu kemauan bulat untuk secara sengaja melakukan suatu perbuatan, baik bersamaan dengan perbuatan tersebut maupun tidak.
Sementara itu, dari segi peristilahan syariat, niat adalah qashdusy syai muqtaranan bi fi'lihi. Niat merupakan kemauan bulat untuk secara sengaja melakukan suatu perbuatan bersamaan dengan perbuatan tersebut (Safinatun Naja, hlm. 4).
Ungkapan "bersamaan dengan perbuatan tersebut" mengandung dua implikasi. Pertama, niat berbeda dengan 'azm (cita-cita). 'Azm adalah kemauan kuat untuk melakukan suatu perbuatan sebelum perbuatan itu dilakukan. Implikasi kedua, bila Anda menaruh pernyataan niat sebelum atau sesudah ibadah, maka ibadah Anda tidak sah.
Karena itulah, niat wudu ditaruh saat membasuh wajah, niat salat saat takbiratul ihram, dan niat istinja saat awal beristinja. Sebagai pengecualian, niat puasa tidak wajib dinyatakan bersamaan dengan dilakukannya puasa--persisnya pada waktu awal berpuasa--karena hal itu susah dilakukan. Niat puasa, yang biasanya dinyatakan sebelum berpuasa, sesungguhnya adalah 'azm yang dipandang sebagai niat (Sullamur Raja, hlm. 10-11).
Niat tak terletak di lidah. Niat bertempat di hati. Lidah bisa saja mengucapkan apa yang bertentangan dengan isi hati. Hukum melafazkan niat adalah sunah. Tapi ingat, hukum berniat di hati adalah wajib.
Tujuan dilafazkannya niat adalah supaya lidah membantu hati. Hati kadang lalai, kadang lupa. Kalau sudah terbiasa melafazkan niat, lidah menjamin bahwa hati tak melalaikan atau melupakan niat.
Lidah juga mengingatkan hati supaya meluruskan dan memurnikan niat ibadah lillahi ta'ala. Jangan sampai beribadah bukan untuk mendekat kepada Allah (taqarrub ilallah).
Syaikh Nawawi Banten menerangkan, kalau kita tak meniatkan ibadah untuk mendekat kepada Allah, lenyaplah seluruh potensi kebaikan dalam ibadah tersebut (al-Futuhat al-Madaniyyah, hlm. 12). Sia-sialah ibadah yang kita lakukan. Di akherat kelak, kita mengalami kebangkrutan amal dan merasakan penyesalan luar binasa.
Rasulullah berkata, innamal a'mal bin niyat. Perbuatan hanya dinilai sebagai perbuatan bila disertai niat. Itu artinya, bila Anda salat tetapi tidak berniat salat, maka Anda dianggap tidak salat. Dalam ungkapan fikih dikatakan bahwa "salat Anda tidak sah".
Rasulullah melanjutkan, wa innama likullimri-in ma nawa. Setiap orang hanya mendapat apa yang dia niati. Bila Anda salat supaya dipuji, hanya pujian yang Anda dapatkan. Bila Anda salat untuk mengejar pahala, hanya pahala yang Anda dapatkan. Bila Anda salat untuk mendekat kepada-Nya, Anda mendapatkan kedekatan dengan-Nya. Karena dekat dengan-Nya, Anda mendapat rahmat, keselamatan, surga, pahala, dan pujian dari makhluk.
Selain menentukan nilai suatu ibadah, niat juga membedakan ibadah tersebut dengan perbuatan yang serupa dengannya. "Maksud difardukannya niat," tulis Syaikh Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja (hlm. 89), "adalah untuk membedakan ibadah dari 'adah." 'Adah adalah kebiasan sehari-hari yang dalam konteks ini bentuknya mirip seperti ibadah. Niat i'tikaf membedakan duduk i'tikaf di masjid dengan duduk di masjid sekadar untuk istirahat.
Niat juga membedakan level ibadah. Maksudnya, niat membedakan mana ibadah yang wajib dan mana yang sunah. Contohnya, niat berwudu sebagai ibadah fardu, membedakan mana basuhan yang wajib saat berwudu dan mana basuhan yang sunah.
Pertanyaan yang membuka tulisan ini sudah terjawab, bukan?
Sebelum dijawab, mari kita telusuri dulu arti dan pengertian niat. Secara kebahasaan, arti niat adalah muthlaqul qashdi sawa-un kana muqtaranan bil fi'li au la, yaitu kemauan bulat untuk secara sengaja melakukan suatu perbuatan, baik bersamaan dengan perbuatan tersebut maupun tidak.
Sementara itu, dari segi peristilahan syariat, niat adalah qashdusy syai muqtaranan bi fi'lihi. Niat merupakan kemauan bulat untuk secara sengaja melakukan suatu perbuatan bersamaan dengan perbuatan tersebut (Safinatun Naja, hlm. 4).
Ungkapan "bersamaan dengan perbuatan tersebut" mengandung dua implikasi. Pertama, niat berbeda dengan 'azm (cita-cita). 'Azm adalah kemauan kuat untuk melakukan suatu perbuatan sebelum perbuatan itu dilakukan. Implikasi kedua, bila Anda menaruh pernyataan niat sebelum atau sesudah ibadah, maka ibadah Anda tidak sah.
Karena itulah, niat wudu ditaruh saat membasuh wajah, niat salat saat takbiratul ihram, dan niat istinja saat awal beristinja. Sebagai pengecualian, niat puasa tidak wajib dinyatakan bersamaan dengan dilakukannya puasa--persisnya pada waktu awal berpuasa--karena hal itu susah dilakukan. Niat puasa, yang biasanya dinyatakan sebelum berpuasa, sesungguhnya adalah 'azm yang dipandang sebagai niat (Sullamur Raja, hlm. 10-11).
Niat tak terletak di lidah. Niat bertempat di hati. Lidah bisa saja mengucapkan apa yang bertentangan dengan isi hati. Hukum melafazkan niat adalah sunah. Tapi ingat, hukum berniat di hati adalah wajib.
Tujuan dilafazkannya niat adalah supaya lidah membantu hati. Hati kadang lalai, kadang lupa. Kalau sudah terbiasa melafazkan niat, lidah menjamin bahwa hati tak melalaikan atau melupakan niat.
Lidah juga mengingatkan hati supaya meluruskan dan memurnikan niat ibadah lillahi ta'ala. Jangan sampai beribadah bukan untuk mendekat kepada Allah (taqarrub ilallah).
Syaikh Nawawi Banten menerangkan, kalau kita tak meniatkan ibadah untuk mendekat kepada Allah, lenyaplah seluruh potensi kebaikan dalam ibadah tersebut (al-Futuhat al-Madaniyyah, hlm. 12). Sia-sialah ibadah yang kita lakukan. Di akherat kelak, kita mengalami kebangkrutan amal dan merasakan penyesalan luar binasa.
Rasulullah berkata, innamal a'mal bin niyat. Perbuatan hanya dinilai sebagai perbuatan bila disertai niat. Itu artinya, bila Anda salat tetapi tidak berniat salat, maka Anda dianggap tidak salat. Dalam ungkapan fikih dikatakan bahwa "salat Anda tidak sah".
Rasulullah melanjutkan, wa innama likullimri-in ma nawa. Setiap orang hanya mendapat apa yang dia niati. Bila Anda salat supaya dipuji, hanya pujian yang Anda dapatkan. Bila Anda salat untuk mengejar pahala, hanya pahala yang Anda dapatkan. Bila Anda salat untuk mendekat kepada-Nya, Anda mendapatkan kedekatan dengan-Nya. Karena dekat dengan-Nya, Anda mendapat rahmat, keselamatan, surga, pahala, dan pujian dari makhluk.
Selain menentukan nilai suatu ibadah, niat juga membedakan ibadah tersebut dengan perbuatan yang serupa dengannya. "Maksud difardukannya niat," tulis Syaikh Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja (hlm. 89), "adalah untuk membedakan ibadah dari 'adah." 'Adah adalah kebiasan sehari-hari yang dalam konteks ini bentuknya mirip seperti ibadah. Niat i'tikaf membedakan duduk i'tikaf di masjid dengan duduk di masjid sekadar untuk istirahat.
Niat juga membedakan level ibadah. Maksudnya, niat membedakan mana ibadah yang wajib dan mana yang sunah. Contohnya, niat berwudu sebagai ibadah fardu, membedakan mana basuhan yang wajib saat berwudu dan mana basuhan yang sunah.
Pertanyaan yang membuka tulisan ini sudah terjawab, bukan?
Kamis, 08 Agustus 2019
Fardu Wudu
Fardu merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Fardu wudu, dengan demikian, adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan saat berwudu. Kalau salah satu saja kefarduan wudu tak dilakukan, wudu tersebut tidak sah.
Fardu wudu ada enam, yaitu niat berwudu saat membasuh wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dan tertib. Mari kita bahas satu per satu.
1) Niat
Niat wudu diletakkan pada bagian awal saat membasuh wajah. Bila diletakkan pada basuhan wajah yang ketiga kali, maka dua basuhan sebelumnya tidak dihitung dan bukan termasuk aktivitas wudu.
Bagaimana dengan sunah-sunah wudu yang dilakukan sebelum membasuh wajah? Itu juga tidak termasuk aktivitas wudu bila tidak diniati untuk menjalankan kesunahan wudu. Dan niat kesunahan wudu ini diletakkan pada bagian awal saat melakukan sunah wudu yang pertama. Begitulah solusi yang diberikan dalam kitab Fathul Mu'in.
Untuk mendapatkan pahala kesunahan wudu, saat berwudu kita berniat dua kali secara terpisah. Pertama, kita berniat melakukan kesunahan wudu pada bagian awal saat melakukan sunah wudu yang pertama. Kedua, kita berniat melakukan kefarduan wudu pada bagian awal saat membasuh wajah. Wajah adalah anggota tubuh pertama yang wajib dikenai air saat berwudu.
Lafaz niat wudu bervariasi, sebagaimana dipaparkan Syaikh Utsman Tungkal dalam kitab Sullamur Raja (hlm. 9-10). Variasi pertama adalah lafaz niat yang selama ini kita kenal dan hapal, yaitu "nawaitul wudhu liraf'il hadatsil ashghari fardhal lillahi ta'ala". Artinya, aku niat berwudu untuk mengangkat hadas kecil, dijalankan sebagai suatu kefarduan karena Allah ta'ala.
Variasi yang lain adalah sebagai berikut.
a) Nawaituth thaharah 'anil hadats. Aku niat bersuci dari hadas.
b) Nawaitu fardhal wudhu. Aku berniat menjalankan kefarduan wudu.
c) Nawaitu ada-al wudhu. Aku berniat menunaikan wudu.
d) Nawaitu istibahata kulli muftaqirin ilath thaharah. Aku berniat melakukan wudu supaya boleh mengerjakan setiap aktivitas ibadah yang mensyaratkan thoharoh.
e) Nawaituth thaharah lish shalah. Aku niat bersuci untuk melakukan salat.
f) Nawaitul wudhu li istibahatish shalah. Aku berniat wudu supaya boleh melakukan salat.
Cakupan dua lafaz niat yang terakhir sangat terbatas. Bila Anda berwudu dengan kedua niat tersebut, maka setelah berwudu, Anda hanya boleh melakukan ibadah salat. Ibadah lain yang mensyaratkan wudu tdk boleh dikerjakan. Kalau dikerjakan juga, maka ibadah lain itu dianggap tidak sah.
Sengaja saya tunjukkan variasi niat wudu dalam catatan supaya untuk menggambar kepada Anda bahwa hasil ijtihad ulama sering tidak seragam. Lafaz niat wudu adalah hasil pemikiran ulama fikih.
Fakta variasi hasil ijtihad ulama ini seharusnya mendorong dan mengkondisikan kita untuk bersikap arif terhadap perbedaan pendapat. Perbedaan adalah wajar dan manusiawi. Perbedaan tak perlu ditiadakan. Keseragaman tak perlu dipaksakan. Sebab, perbedaan adalah sunnatullah. Orang-orang yang diberi rahmat biasanya arif menyikapi perbedaan.
2) Membasuh wajah
Secara vertikal, wajah meliputi bagian antara tempat tumbuh rambut kepala sampai ujung jenggot. Secara horizontal, dari telinga kiri ke telinga kanan.
Jenggot yang tebal cukup dibasuh bagian yang tampak saja. Jenggot yang tipis harus dibasuh hingga kulit. Kulit jenggot dengan demikian juga harus terkena air basuhan. Itu untuk jenggot laki-laki. Untuk jenggot perempuan dan banci (khuntsa), baik jenggot itu tebal maupun tipis, harus dibasuh hingga kulitnya.
Dalam fikih, jenggot dikatakan tebal apabila kulit yang ditumbuhi jenggot tidak terlihat lawan bicara. Bila tak terlihat, jenggot itu dikatakan tipis.
3) Membasuh kedua tangan sampai siku
Air basuhan harus mengenai kulit. Karena itu, bila sedang menggunakan cincin yang sempit, sebaiknya cincin itu dilepas dulu sebelum berwudu. Kotoran di bawah kuku dibersihkan dulu sebelum berwudu sehingga kulit di bawah kuku terkena basuhan air.
4) Mengusap sebagian kepala
Yang diusap dengan air adalah rambut dan kulit kepala. Menurut Mazhab Syafi'i, boleh mengusap beberapa helai rambut saja yang tentu air usapan tersebut juga mengenai kulit kepala. Bahkan, Syaikh Utsman Tungkal dalam Sullamur Raja menyatakan bahwa boleh mengusap sebagian dari sehelai rambut.
Berbeda dengan Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah mewajibkan mengusap seperempat kepala. Imam Ghazali, yang bermazhab Syafi'i, menjelaskan bahwa yang diusap adalah keseluruhan kepala.
Dalam hal ini, di samping mengambil kesempurnaan wudu, Imam Ghazali tampaknya juga bermaksud keluar dari perbedaan pendapat antarulama (khuruj minal khilaf) dengan mengambil sikap yang paling aman dan dapat menampung semua pendapat. Ini kearifan khas Ahlus Sunnah wal Jamaah.
5) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Jangan sampai ada kulit yang tak terkena air, kecuali dalam kondisi darurat dan sukar dihindari. Sela-sela jari harus terkena air. Juga kulit di bawah kuku.
Kalau bagian kaki yang harus dibasuh terpotong, maka basuhlah bagian yang tersisa. Kalau kulit tertusuk duri, sebelum berwudu, cabutlah dulu apabila duri itu belum seluruhnya terbenam ke dalam daging. Apabila sudah terbenam seluruhnya ke dalam daging, boleh membasuh kaki tanpa mencabut duri itu terlebih dahulu.
6) Tertib
Semua aktivitas wudu harus dilakukan secara berurutan, mulai dari membasuh wajah hingga kedua kaki. Adapun niat, sebagaimana sudah dipaparkan, diletakkan pada saat membasuh wajah.
Difardukannya ketertiban dalam berwudu dan dalam ibadah-ibadah ritual lainnya mengandung hikmah yang penting sekali: Islam mengajarkan kedisiplinan, juga kesabaran. Saat berwudu, kita digembleng untuk menata kehidupan kita, lebih tepatnya me-manage kehidupan kita. Hidup tak bisa ngawur semaunya sendiri.
Untuk mewujudkan cita-cita, kita harus sabar, dalam arti menjalankan bagian awal dan dasarnya terlebih dahulu untuk kemudian secara perlahan-lahan melangkah menuju bagian akhir dan puncaknya. Tidak boleh ambil jalan pintas, ujug-ujug langsung mencapai garis finish menempuh trayektori yang seharusnya.
Belajar agama juga demikian. Agama dipelajari secara urut, mulai dari dasar, yaitu ilmu tauhid, lalu pelan-pelan merangkak ke ilmu fikih, kemudian tasawuf. Setelah ilmu agama yang dikusai cukup komprehensif, baru kita belajar dalil-dalil fikih, tidak hanya dengan menghapal, tetapi juga dengan memahaminya secara mendalam.
Belajar membaca al-Quran dilakukan tahap demi tahap. Tahap pertama, mengenal huruf Arab. Tahap kedua, mengeja huruf Arab dan membetulkan pengucapannya (makharijul huruf). Tahap ketiga, berlatih membaca ayat al-Quran, dimulai dari surat-surat pendek; sembari belajar tajwid. Tahap keempat, belajar membaca al-Quran dengan lagu, kalau mau sambil mulai menghapalnya. Puncaknya, belajar memahami kandungan al-Quran dengan terlebih dahulu belajar bahasa Arab, sastra Arab, ilmu tafsir, tauhid, fikih dan usulfikih, hadis dan ilmunya, serta sejarah Nabi Muhammad.
Ringkasnya, belajar agama harus disiplin dan sabar, harus tertib, sebagaimana kita melakukan wudu secara tertib. Bila kita berwudu secara tak tertib, wudu kita tidak sah. Bila belajar agama secara tak tertib, kita jadi sesat dan menyesatkan. Kita memahami ajaran agama secara keliru. Dan kita menjadi biang kerok perpecahan sosial. Di mana-mana membuat rusuh. Di mana-mana menyalakan api konflik.
Fardu wudu ada enam, yaitu niat berwudu saat membasuh wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dan tertib. Mari kita bahas satu per satu.
1) Niat
Niat wudu diletakkan pada bagian awal saat membasuh wajah. Bila diletakkan pada basuhan wajah yang ketiga kali, maka dua basuhan sebelumnya tidak dihitung dan bukan termasuk aktivitas wudu.
Bagaimana dengan sunah-sunah wudu yang dilakukan sebelum membasuh wajah? Itu juga tidak termasuk aktivitas wudu bila tidak diniati untuk menjalankan kesunahan wudu. Dan niat kesunahan wudu ini diletakkan pada bagian awal saat melakukan sunah wudu yang pertama. Begitulah solusi yang diberikan dalam kitab Fathul Mu'in.
Untuk mendapatkan pahala kesunahan wudu, saat berwudu kita berniat dua kali secara terpisah. Pertama, kita berniat melakukan kesunahan wudu pada bagian awal saat melakukan sunah wudu yang pertama. Kedua, kita berniat melakukan kefarduan wudu pada bagian awal saat membasuh wajah. Wajah adalah anggota tubuh pertama yang wajib dikenai air saat berwudu.
Lafaz niat wudu bervariasi, sebagaimana dipaparkan Syaikh Utsman Tungkal dalam kitab Sullamur Raja (hlm. 9-10). Variasi pertama adalah lafaz niat yang selama ini kita kenal dan hapal, yaitu "nawaitul wudhu liraf'il hadatsil ashghari fardhal lillahi ta'ala". Artinya, aku niat berwudu untuk mengangkat hadas kecil, dijalankan sebagai suatu kefarduan karena Allah ta'ala.
Variasi yang lain adalah sebagai berikut.
a) Nawaituth thaharah 'anil hadats. Aku niat bersuci dari hadas.
b) Nawaitu fardhal wudhu. Aku berniat menjalankan kefarduan wudu.
c) Nawaitu ada-al wudhu. Aku berniat menunaikan wudu.
d) Nawaitu istibahata kulli muftaqirin ilath thaharah. Aku berniat melakukan wudu supaya boleh mengerjakan setiap aktivitas ibadah yang mensyaratkan thoharoh.
e) Nawaituth thaharah lish shalah. Aku niat bersuci untuk melakukan salat.
f) Nawaitul wudhu li istibahatish shalah. Aku berniat wudu supaya boleh melakukan salat.
Cakupan dua lafaz niat yang terakhir sangat terbatas. Bila Anda berwudu dengan kedua niat tersebut, maka setelah berwudu, Anda hanya boleh melakukan ibadah salat. Ibadah lain yang mensyaratkan wudu tdk boleh dikerjakan. Kalau dikerjakan juga, maka ibadah lain itu dianggap tidak sah.
Sengaja saya tunjukkan variasi niat wudu dalam catatan supaya untuk menggambar kepada Anda bahwa hasil ijtihad ulama sering tidak seragam. Lafaz niat wudu adalah hasil pemikiran ulama fikih.
Fakta variasi hasil ijtihad ulama ini seharusnya mendorong dan mengkondisikan kita untuk bersikap arif terhadap perbedaan pendapat. Perbedaan adalah wajar dan manusiawi. Perbedaan tak perlu ditiadakan. Keseragaman tak perlu dipaksakan. Sebab, perbedaan adalah sunnatullah. Orang-orang yang diberi rahmat biasanya arif menyikapi perbedaan.
2) Membasuh wajah
Secara vertikal, wajah meliputi bagian antara tempat tumbuh rambut kepala sampai ujung jenggot. Secara horizontal, dari telinga kiri ke telinga kanan.
Jenggot yang tebal cukup dibasuh bagian yang tampak saja. Jenggot yang tipis harus dibasuh hingga kulit. Kulit jenggot dengan demikian juga harus terkena air basuhan. Itu untuk jenggot laki-laki. Untuk jenggot perempuan dan banci (khuntsa), baik jenggot itu tebal maupun tipis, harus dibasuh hingga kulitnya.
Dalam fikih, jenggot dikatakan tebal apabila kulit yang ditumbuhi jenggot tidak terlihat lawan bicara. Bila tak terlihat, jenggot itu dikatakan tipis.
3) Membasuh kedua tangan sampai siku
Air basuhan harus mengenai kulit. Karena itu, bila sedang menggunakan cincin yang sempit, sebaiknya cincin itu dilepas dulu sebelum berwudu. Kotoran di bawah kuku dibersihkan dulu sebelum berwudu sehingga kulit di bawah kuku terkena basuhan air.
4) Mengusap sebagian kepala
Yang diusap dengan air adalah rambut dan kulit kepala. Menurut Mazhab Syafi'i, boleh mengusap beberapa helai rambut saja yang tentu air usapan tersebut juga mengenai kulit kepala. Bahkan, Syaikh Utsman Tungkal dalam Sullamur Raja menyatakan bahwa boleh mengusap sebagian dari sehelai rambut.
Berbeda dengan Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah mewajibkan mengusap seperempat kepala. Imam Ghazali, yang bermazhab Syafi'i, menjelaskan bahwa yang diusap adalah keseluruhan kepala.
Dalam hal ini, di samping mengambil kesempurnaan wudu, Imam Ghazali tampaknya juga bermaksud keluar dari perbedaan pendapat antarulama (khuruj minal khilaf) dengan mengambil sikap yang paling aman dan dapat menampung semua pendapat. Ini kearifan khas Ahlus Sunnah wal Jamaah.
5) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Jangan sampai ada kulit yang tak terkena air, kecuali dalam kondisi darurat dan sukar dihindari. Sela-sela jari harus terkena air. Juga kulit di bawah kuku.
Kalau bagian kaki yang harus dibasuh terpotong, maka basuhlah bagian yang tersisa. Kalau kulit tertusuk duri, sebelum berwudu, cabutlah dulu apabila duri itu belum seluruhnya terbenam ke dalam daging. Apabila sudah terbenam seluruhnya ke dalam daging, boleh membasuh kaki tanpa mencabut duri itu terlebih dahulu.
6) Tertib
Semua aktivitas wudu harus dilakukan secara berurutan, mulai dari membasuh wajah hingga kedua kaki. Adapun niat, sebagaimana sudah dipaparkan, diletakkan pada saat membasuh wajah.
Difardukannya ketertiban dalam berwudu dan dalam ibadah-ibadah ritual lainnya mengandung hikmah yang penting sekali: Islam mengajarkan kedisiplinan, juga kesabaran. Saat berwudu, kita digembleng untuk menata kehidupan kita, lebih tepatnya me-manage kehidupan kita. Hidup tak bisa ngawur semaunya sendiri.
Untuk mewujudkan cita-cita, kita harus sabar, dalam arti menjalankan bagian awal dan dasarnya terlebih dahulu untuk kemudian secara perlahan-lahan melangkah menuju bagian akhir dan puncaknya. Tidak boleh ambil jalan pintas, ujug-ujug langsung mencapai garis finish menempuh trayektori yang seharusnya.
Belajar agama juga demikian. Agama dipelajari secara urut, mulai dari dasar, yaitu ilmu tauhid, lalu pelan-pelan merangkak ke ilmu fikih, kemudian tasawuf. Setelah ilmu agama yang dikusai cukup komprehensif, baru kita belajar dalil-dalil fikih, tidak hanya dengan menghapal, tetapi juga dengan memahaminya secara mendalam.
Belajar membaca al-Quran dilakukan tahap demi tahap. Tahap pertama, mengenal huruf Arab. Tahap kedua, mengeja huruf Arab dan membetulkan pengucapannya (makharijul huruf). Tahap ketiga, berlatih membaca ayat al-Quran, dimulai dari surat-surat pendek; sembari belajar tajwid. Tahap keempat, belajar membaca al-Quran dengan lagu, kalau mau sambil mulai menghapalnya. Puncaknya, belajar memahami kandungan al-Quran dengan terlebih dahulu belajar bahasa Arab, sastra Arab, ilmu tafsir, tauhid, fikih dan usulfikih, hadis dan ilmunya, serta sejarah Nabi Muhammad.
Ringkasnya, belajar agama harus disiplin dan sabar, harus tertib, sebagaimana kita melakukan wudu secara tertib. Bila kita berwudu secara tak tertib, wudu kita tidak sah. Bila belajar agama secara tak tertib, kita jadi sesat dan menyesatkan. Kita memahami ajaran agama secara keliru. Dan kita menjadi biang kerok perpecahan sosial. Di mana-mana membuat rusuh. Di mana-mana menyalakan api konflik.
Selasa, 06 Agustus 2019
Pengertian dan Hikmah Wudu
Dalam bahasa Arab, "wudhu" adalah kata turunan yang berasal dari kata dasar "wadha-ah". Arti wadha-ah adalah bagus, bersih, dan murni/bebas dari kegelapan dosa.
Karena itu, berdasarkan arti tersebut, wudu selain mengacu pada kebersihan lahiriah, juga merujuk pada kebersihan batiniah. Membersihkan anggota "tubuh" saat berwudu hendaknya dibarengi dengan pembersihan hati dari dosa dan potensi dosa.
Makna batin wudu (asrarul wudu) dijelaskan secara rinci oleh Imam al-Ghazzali dalam kitab Bidayatul Hidayah. Anggota tubuh yang dibasuh/diusap dengan air saat berwudu kelak aktivitasnya dipertanggungjawabkan di akhirat. Secara batiniah, wudu adalah simbol pertaubatan.
Mulut harus disucikan dari dusta, kata-kata jorok, dan ucapan tajam yang melukai hati orang lain. Mulut jangan lagi menjadi pintu masuk makanan/minuman yang haram.
Hidung harus disucikan dari mengendus-endus aib orang lain. Kerakusan untuk merebut apa yang dimiliki orang lain, khususnya makanan dan sejenisnya, timbul antara lain melalui hidung. Hidung pun harus disucikan dari kerakusan ini.
Wajah harus disucikan dari menghadap arah yang tak boleh dihadap, yaitu hal-hal duniawi. Hendaknya orientasi hidup kita hanyalah Allah, dalam kondisi bagaimana pun, kapan pun, dan di mana pun. Wajah hati tak menghadap pada uang, jabatan, popularitas, pasangan hidup, dan hal-hal duniawi lain yang sifatnya fana dan palsu. Tentu ini susah dilakukan. Tapi setidaknya kita berusaha sejauh kemampuan.
Tangan disucikan dari kezaliman terhadap orang lain. Tangan tak boleh digunakan untuk mencuri, juga untuk korupsi. Tangan diciptakan tidak untuk memukul orang lain yang tak bersalah.
Lebih jauh, tangan melambangkan kekuasaan. Kekuasaan adalah amanah untuk menegakkan keadilan dan membangun kesejahteraan bersama. Jangan gunakan kekuasaan untuk memonopoli harta dan fasilitas negara. Jangan digunakan untuk menyingkirkan orang-orang baik yang tulus, kritis, dan mau bekerja, meskipun kehadirannya mengancam kekuasaan kita. Jangan pula digunakan untuk menindas yang lemah dan mengeksploitasi rakyat kecil.
Di dalam kepala, terdapat otak yang berpikir. Pikiran mempengaruhi perasaan. Selanjutnya, perasaan menentukan perbuatan. Dengan demikian, bertaubat atau memperbaiki diri dimulai dengan menata pikiran. Lebih spesifiknya, dengan mensucikan (isi) kepala dari pikiran yang buruk, jahat, dan gelap.
Untuk memperbaiki diri, yang harus dipikirkan dengan seksama adalah aib pribadi, bukan aib orang lain. Jika tak penting dan tak dibutuhkan, aib orang lain jangan dicari-cari, jangan juga disiarkan kepada orang banyak. Simpan saja rahasia itu di hati.
Dalam kitab Nashaihul 'Ibad (hlm. 22), terdapat kutipan nasihat Ali bin Abi Thalib. Ia menjelaskan bahwa menyembunyikan rahasia (kitmanus sirr) adalah kebiasaan Allah (sunnatullah). Allah selalu menyembunyikan aib hamba-Nya sehingga aib itu tak terbuka telanjang di mata orang lain. Sunnatullah ini ada hikmahnya, yaitu hamba tersebut diberi kesempatan untuk bertaubat dengan dijaga nama baiknya.
Kita berlanjut ke hikmah wudu berikutnya. Telinga disucikan dari mendengar hal-hal yang tak berguna, dari mendengar provokasi yang memicu konflik bodoh, dan dari mendengar gosip seputar aib orang lain. Walaupun berat dijalankan, telinga sebaiknya hanya mendengar kata-kata yang baik, khususnya ilmu dan hikmah. Kalau pun telinga terpaksa mendengar kata-kata yang tak baik, input suara tersebut kita olah menjadi hal yang baik dan bermanfaat.
Sangat berat dijalankan memang. Saya pun belum bisa optimal melakukannya. Lebih banyak gagal daripada berhasil. Tapi sekali lagi, paling tidak kita berusaha untuk menjalankannya. Berbeda dari manusia yang selalu menuntut hasil kerja yang sempurna, Allah pengertian. Dia tak menuntut kesempurnaan hasil kerja.
Dia hanya mengharuskan kita bertanggung jawab atas niat dan proses kerja. Allah tak mengevaluasi hasil kerja. Yang dievaluasi Allah adalah orientasi dan kinerja.
Hikmah wudu selanjutnya, kaki harus disucikan dari melangkah ke tempat-tempat yang buruk. Hakikatnya, tak ada tempat yang buruk. Semua tempat baik belaka, hatta diskotik, panti pelacuran, dan markas perjudian sekali pun. Di areanya yang mana pun, bumi adalah suci. Bumi adalah sajadah tempat kita bersujud.
Karena itu, yang dimaksud mensucikan kaki adalah memurnikan dan meluruskan niat sebelum melangkah ke mana pun. Kaki tetap menjadi instrumen dan saksi dosa jika kita melangkah ke tempat mulia dengan niat yang hina, misalnya kita pergi ke masjid untuk berkhutbah supaya dipilih menjadi kepala desa atau anggota DPR. Sebaliknya, kaki menjadi instrumen dan saksi kebaikan jika kita melangkah ke tempat yang dipandang hina dengan niat yang mulia, misalnya pergi ke panti pelacuran untuk mengajak penghuninya bertaubat.
Itulah untaian mutiara hikmah yang terkandung dalam ritual wudu. Bila digali lebih dalam, tentu kita akan menemukan harta karun hikmah yang lebih banyak.
Sebagai pelengkap, sebelum tulisan ini ditutup, ada baiknya kita mendiskusikan pengertian wudu, sebagai pengantar untuk membahas seluk-beluk ritual wudu dari segi teknis. Wudu adalah "isti'malul ma-i fi a'dha-in makhshushatin muftatahan biniyyatin"; menggunakan air untuk membasuh/mengusap anggota tubuh tertentu yang dimulai dengan niat.
Tidak semua siraman pada anggota tubuh pasti merupakan wudu. Yang dikenai air saat wudu adalah anggota tubuh tertentu saja. Siraman pada anggota tubuh tertentu juga tidak serta-merta merupakan wudu. Wudu harus dimulai dengan niat berwudu. Tanpa niat berwudu, membasuh wajah, tangan, kepala, lalu kaki secara berurutan dan sinambung tidak dianggap wudu.
Karena itu, berdasarkan arti tersebut, wudu selain mengacu pada kebersihan lahiriah, juga merujuk pada kebersihan batiniah. Membersihkan anggota "tubuh" saat berwudu hendaknya dibarengi dengan pembersihan hati dari dosa dan potensi dosa.
Makna batin wudu (asrarul wudu) dijelaskan secara rinci oleh Imam al-Ghazzali dalam kitab Bidayatul Hidayah. Anggota tubuh yang dibasuh/diusap dengan air saat berwudu kelak aktivitasnya dipertanggungjawabkan di akhirat. Secara batiniah, wudu adalah simbol pertaubatan.
Mulut harus disucikan dari dusta, kata-kata jorok, dan ucapan tajam yang melukai hati orang lain. Mulut jangan lagi menjadi pintu masuk makanan/minuman yang haram.
Hidung harus disucikan dari mengendus-endus aib orang lain. Kerakusan untuk merebut apa yang dimiliki orang lain, khususnya makanan dan sejenisnya, timbul antara lain melalui hidung. Hidung pun harus disucikan dari kerakusan ini.
Wajah harus disucikan dari menghadap arah yang tak boleh dihadap, yaitu hal-hal duniawi. Hendaknya orientasi hidup kita hanyalah Allah, dalam kondisi bagaimana pun, kapan pun, dan di mana pun. Wajah hati tak menghadap pada uang, jabatan, popularitas, pasangan hidup, dan hal-hal duniawi lain yang sifatnya fana dan palsu. Tentu ini susah dilakukan. Tapi setidaknya kita berusaha sejauh kemampuan.
Tangan disucikan dari kezaliman terhadap orang lain. Tangan tak boleh digunakan untuk mencuri, juga untuk korupsi. Tangan diciptakan tidak untuk memukul orang lain yang tak bersalah.
Lebih jauh, tangan melambangkan kekuasaan. Kekuasaan adalah amanah untuk menegakkan keadilan dan membangun kesejahteraan bersama. Jangan gunakan kekuasaan untuk memonopoli harta dan fasilitas negara. Jangan digunakan untuk menyingkirkan orang-orang baik yang tulus, kritis, dan mau bekerja, meskipun kehadirannya mengancam kekuasaan kita. Jangan pula digunakan untuk menindas yang lemah dan mengeksploitasi rakyat kecil.
Di dalam kepala, terdapat otak yang berpikir. Pikiran mempengaruhi perasaan. Selanjutnya, perasaan menentukan perbuatan. Dengan demikian, bertaubat atau memperbaiki diri dimulai dengan menata pikiran. Lebih spesifiknya, dengan mensucikan (isi) kepala dari pikiran yang buruk, jahat, dan gelap.
Untuk memperbaiki diri, yang harus dipikirkan dengan seksama adalah aib pribadi, bukan aib orang lain. Jika tak penting dan tak dibutuhkan, aib orang lain jangan dicari-cari, jangan juga disiarkan kepada orang banyak. Simpan saja rahasia itu di hati.
Dalam kitab Nashaihul 'Ibad (hlm. 22), terdapat kutipan nasihat Ali bin Abi Thalib. Ia menjelaskan bahwa menyembunyikan rahasia (kitmanus sirr) adalah kebiasaan Allah (sunnatullah). Allah selalu menyembunyikan aib hamba-Nya sehingga aib itu tak terbuka telanjang di mata orang lain. Sunnatullah ini ada hikmahnya, yaitu hamba tersebut diberi kesempatan untuk bertaubat dengan dijaga nama baiknya.
Kita berlanjut ke hikmah wudu berikutnya. Telinga disucikan dari mendengar hal-hal yang tak berguna, dari mendengar provokasi yang memicu konflik bodoh, dan dari mendengar gosip seputar aib orang lain. Walaupun berat dijalankan, telinga sebaiknya hanya mendengar kata-kata yang baik, khususnya ilmu dan hikmah. Kalau pun telinga terpaksa mendengar kata-kata yang tak baik, input suara tersebut kita olah menjadi hal yang baik dan bermanfaat.
Sangat berat dijalankan memang. Saya pun belum bisa optimal melakukannya. Lebih banyak gagal daripada berhasil. Tapi sekali lagi, paling tidak kita berusaha untuk menjalankannya. Berbeda dari manusia yang selalu menuntut hasil kerja yang sempurna, Allah pengertian. Dia tak menuntut kesempurnaan hasil kerja.
Dia hanya mengharuskan kita bertanggung jawab atas niat dan proses kerja. Allah tak mengevaluasi hasil kerja. Yang dievaluasi Allah adalah orientasi dan kinerja.
Hikmah wudu selanjutnya, kaki harus disucikan dari melangkah ke tempat-tempat yang buruk. Hakikatnya, tak ada tempat yang buruk. Semua tempat baik belaka, hatta diskotik, panti pelacuran, dan markas perjudian sekali pun. Di areanya yang mana pun, bumi adalah suci. Bumi adalah sajadah tempat kita bersujud.
Karena itu, yang dimaksud mensucikan kaki adalah memurnikan dan meluruskan niat sebelum melangkah ke mana pun. Kaki tetap menjadi instrumen dan saksi dosa jika kita melangkah ke tempat mulia dengan niat yang hina, misalnya kita pergi ke masjid untuk berkhutbah supaya dipilih menjadi kepala desa atau anggota DPR. Sebaliknya, kaki menjadi instrumen dan saksi kebaikan jika kita melangkah ke tempat yang dipandang hina dengan niat yang mulia, misalnya pergi ke panti pelacuran untuk mengajak penghuninya bertaubat.
Itulah untaian mutiara hikmah yang terkandung dalam ritual wudu. Bila digali lebih dalam, tentu kita akan menemukan harta karun hikmah yang lebih banyak.
Sebagai pelengkap, sebelum tulisan ini ditutup, ada baiknya kita mendiskusikan pengertian wudu, sebagai pengantar untuk membahas seluk-beluk ritual wudu dari segi teknis. Wudu adalah "isti'malul ma-i fi a'dha-in makhshushatin muftatahan biniyyatin"; menggunakan air untuk membasuh/mengusap anggota tubuh tertentu yang dimulai dengan niat.
Tidak semua siraman pada anggota tubuh pasti merupakan wudu. Yang dikenai air saat wudu adalah anggota tubuh tertentu saja. Siraman pada anggota tubuh tertentu juga tidak serta-merta merupakan wudu. Wudu harus dimulai dengan niat berwudu. Tanpa niat berwudu, membasuh wajah, tangan, kepala, lalu kaki secara berurutan dan sinambung tidak dianggap wudu.
Senin, 05 Agustus 2019
Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi
Kitab Fathul Qarib menyebutkan bahwa setiap cairan (ma-i') yang keluar dari lubang kemaluan atau lubang dubur dikategorikan najis kecuali sperma (mani). Namun demikian, mani anjing, babi, atau peranakan keduanya digolongkan sebagai najis, mengikuti status kenajisan sumbernya.
Yang keluar dari lubang kemaluan dan dubur di antaranya adalah mani, madzi, wadi, air kemih, air kencing, darah, nanah, dan fases. Untuk kasus perempuan, ditambah tiga najis lagi, yaitu darah menstruasi, darah nifas, dan darah istihadhah.
Adapun fases yang keluar dalam kondisi kesehatan yang normal, yang wujudnya tak cair, dikagorikan sebagai najis. Meskipun wujudnya tak cair, fases adalah sesuatu yang kotor, menjijikkan, dan menghalangi keabsahan salat.
Status kenajisan fases sudah jelas dan tidak sukar dipahami. Yang agak sukar dipahami adalah perbedaan mani, madzi, dan wadi. Ketiganya kelihatan sama. Sama-sama cair dan sama-sama keluar dari kemaluan laki-laki.
Sering terjadi salah identifikasi terhadap ketiganya. Misalnya, madzi atau wadi disangka mani. Kesalahan identifikasi ini berdampak serius. Bila kita menyangka yang keluar adalah mani, tentu kita merasa perlu mandi wajib, tetapi tidak merasa perlu membersihkan pakaian yang terkena apa yang kita sangka sebagai mani karena mani adalah sesuatu yang suci. Nah, kalau pakaian ini digunakan untuk salat, salat kita tidak sah karena pakaian ini terkena najis yang wujudnya mirip mani, entah itu madzi atau wadi.
Karena itu, kita harus benar-benar paham perbedaan mani, madzi, dan wadi. Mani, kata Syaikh Utsman Tungkal dalam kitab Sullamur Raja (hlm.12), memiliki tiga ciri khusus bila dibandingkan dengan madzi dan wadi.
Ciri pertama, mani keluar dari lubang kemaluan laki-laki dengan cara terpancar. Lebih tepatnya: muncrat. Kedua, keluarnya mani diiringi sangat nikmat dan biasanya setelah mani keluar alat kelamin laki-laki menjadi lemah (tidak tegang lagi). Ketiga, ketika basah, bau mani seperti bau adonan tepung atau bau mayang kurma; ketika kering, baunya seperti bau putih telur.
Madzi hampir mirip dengan mani. Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan bahwa madzi adalah "air yang berwarna keputihan atau kekuningan, yang sifatnya encer, yang biasanya keluar dari kemaluan saat bangkitnya syahwat tetapi syahwat itu belum kuat". Dengan demikian, perbedaan menonjol antata mani dan madzi ada dua. Pertama, mani kental sedangkan madzi encer. Kedua, mani keluar saat puncak ereksi sedangkan madzi keluar ketika syahwat mulai bangkit.
Selanjutnya, apa beda mani dan wadi? Pengarang Fathul Mu'in mendefinisikan wadi sebagai "air yang berwarna keputihan, yang kotor dan kental, yang biasanya keluar dari kemaluan setelah keluarnya air kencing atau saat tubuh memikul beban berat". Perbedaan mani dan wadi jelas. Sementara mani keluar dari kemaluan kapan pun ereksi memuncak, wadi keluar dari kemaluan setelah kita kencing atau saat kita mengangkat beban berat.
Bila setelah dicermati yang keluar ternyata madzi atau wadi, maka wudu kita batal. Dan pakaian yang terkena kedua najis tersebut harus disucikan sebelum digunakan untuk salat. Bila yang keluar adalah mani, wudu kita tidak batal tetapi kita harus mandi wajib. Pakaian yang terkena mani tak wajib disucikan, tetapi bekas mani tersebut paling tidak dibersihkan. Walaupun demikian, mencuci pakaian yang terkena mani tentu lebih baik.
Yang keluar dari lubang kemaluan dan dubur di antaranya adalah mani, madzi, wadi, air kemih, air kencing, darah, nanah, dan fases. Untuk kasus perempuan, ditambah tiga najis lagi, yaitu darah menstruasi, darah nifas, dan darah istihadhah.
Adapun fases yang keluar dalam kondisi kesehatan yang normal, yang wujudnya tak cair, dikagorikan sebagai najis. Meskipun wujudnya tak cair, fases adalah sesuatu yang kotor, menjijikkan, dan menghalangi keabsahan salat.
Status kenajisan fases sudah jelas dan tidak sukar dipahami. Yang agak sukar dipahami adalah perbedaan mani, madzi, dan wadi. Ketiganya kelihatan sama. Sama-sama cair dan sama-sama keluar dari kemaluan laki-laki.
Sering terjadi salah identifikasi terhadap ketiganya. Misalnya, madzi atau wadi disangka mani. Kesalahan identifikasi ini berdampak serius. Bila kita menyangka yang keluar adalah mani, tentu kita merasa perlu mandi wajib, tetapi tidak merasa perlu membersihkan pakaian yang terkena apa yang kita sangka sebagai mani karena mani adalah sesuatu yang suci. Nah, kalau pakaian ini digunakan untuk salat, salat kita tidak sah karena pakaian ini terkena najis yang wujudnya mirip mani, entah itu madzi atau wadi.
Karena itu, kita harus benar-benar paham perbedaan mani, madzi, dan wadi. Mani, kata Syaikh Utsman Tungkal dalam kitab Sullamur Raja (hlm.12), memiliki tiga ciri khusus bila dibandingkan dengan madzi dan wadi.
Ciri pertama, mani keluar dari lubang kemaluan laki-laki dengan cara terpancar. Lebih tepatnya: muncrat. Kedua, keluarnya mani diiringi sangat nikmat dan biasanya setelah mani keluar alat kelamin laki-laki menjadi lemah (tidak tegang lagi). Ketiga, ketika basah, bau mani seperti bau adonan tepung atau bau mayang kurma; ketika kering, baunya seperti bau putih telur.
Madzi hampir mirip dengan mani. Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan bahwa madzi adalah "air yang berwarna keputihan atau kekuningan, yang sifatnya encer, yang biasanya keluar dari kemaluan saat bangkitnya syahwat tetapi syahwat itu belum kuat". Dengan demikian, perbedaan menonjol antata mani dan madzi ada dua. Pertama, mani kental sedangkan madzi encer. Kedua, mani keluar saat puncak ereksi sedangkan madzi keluar ketika syahwat mulai bangkit.
Selanjutnya, apa beda mani dan wadi? Pengarang Fathul Mu'in mendefinisikan wadi sebagai "air yang berwarna keputihan, yang kotor dan kental, yang biasanya keluar dari kemaluan setelah keluarnya air kencing atau saat tubuh memikul beban berat". Perbedaan mani dan wadi jelas. Sementara mani keluar dari kemaluan kapan pun ereksi memuncak, wadi keluar dari kemaluan setelah kita kencing atau saat kita mengangkat beban berat.
Bila setelah dicermati yang keluar ternyata madzi atau wadi, maka wudu kita batal. Dan pakaian yang terkena kedua najis tersebut harus disucikan sebelum digunakan untuk salat. Bila yang keluar adalah mani, wudu kita tidak batal tetapi kita harus mandi wajib. Pakaian yang terkena mani tak wajib disucikan, tetapi bekas mani tersebut paling tidak dibersihkan. Walaupun demikian, mencuci pakaian yang terkena mani tentu lebih baik.
Minggu, 04 Agustus 2019
Najis yang Ditoleransi
Dalam fikih, "najis yang ditoleransi" dibicarakan dalam topik air yang boleh digunakan untuk thoharoh. Apabila najis terjatuh ke dalam air yang volumenya dua qullah atau lebih sehingga warna, bau, dan rasanya berubah, maka air tersebut tidak boleh dingin untuk thoharoh.
Hukum ini tidak berlaku jika yang jatuh ke dalam air tersebut adalah najis yang ditoleransi. Catatannya, najis tidak secara sengaja dijatuhkan ke dalam air. Catatan kedua, najis tidak mengubah warna, bau, dan rasa air.
Dalam kasus ini, yang termasuk najis yang ditoleransi setidaknya ada dua. Pertama, bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, misalnya lalat. Kedua, najis yang ukurannya sangat kecil sehingga tidak terlihat mata.
Najis yang ditoleransi juga dibicarakan dalam topik syarat sahnya salat. Kesucian badan, pakaian, dan tempat merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi supaya salat kita sah. Salat menjadi tidak sah apabila badan, pakaian, atau tempat yang digunakan untuk salat terkena najis, kecuali najis yang ditoleransi.
Berkaitan dengan syarat sahnya salat, yang termasuk najis yang ditoleransi antara lain adalah sebagai berikut.
1) Darah nyamuk dan darah serangga sejenisnya. Nyamuk adalah serangga yang darahnya tidak mengalir. Maka, darah serangga yang darahnya tidak mengalir, merupakan najis yang ditoleransi.
2) Darah kudis dan sejenisnya.
3) Darah orang lain dalam jumlah sedikit yang terpercik pada badan, pakaian, atau tempat salat.
4) Darah haid dan mimisan dalam jumlah sedikit.
5) Darah yang keluar karena pengobatan rusuk jarum dan bekam. Asalkan masih berada di tempat luka dan belum tersebar ke area tubuh yang lebih luas, darah tersebut dinilai sebagai najis yang ditoleransi, walaupun dalam jumlah banyak.
6) Percikan lumpur jalanan yang diyakini kenajisannya, selama percikan lumpur tersebut tak tampak jelas.
7) Sisa najis yang mungkin masih ada setelah kita beristinja dengan batu atau sejenisnya.
8) Noda fases lalat yang biasanya menempel sebagai bercak-bercak hitam pada pakaian.
9) Air kemih.
10) Fases kelelawar.
Mengapa 10 najis di atas ditoleransi? Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Banten menerangkan, annal 'afwa manuth bima yasyuqqul ihtiraz 'anhu ghaliban (hlm. 92). Kaidah hukumnya, toleransi berlaku pada sesuatu yang biasanya susah dihindari. Percikan lumpur jalanan yang mengandung najis, fases lalat yang menempel pada baju, darah mimisan, dan sebagainya, adalah sesuatu yang biasanya susah dihindari.
"Toleransi berlaku pada sesuatu yang biasanya susah dihindari" merupakan kaidah khusus yang tercakup dalam kaidah hukum yang lebih umum, yaitu yuridullah bikumul yusr wa la yuridu bikumul 'usr. Allah menghendaki kemudahan bagimu, tidak menghendaki kesusahan bagimu. Kaidah-kaidah ini didiskusikan secara mendalam dan panjang lebar dalam kitab-kitab usulfikih.
Hukum ini tidak berlaku jika yang jatuh ke dalam air tersebut adalah najis yang ditoleransi. Catatannya, najis tidak secara sengaja dijatuhkan ke dalam air. Catatan kedua, najis tidak mengubah warna, bau, dan rasa air.
Dalam kasus ini, yang termasuk najis yang ditoleransi setidaknya ada dua. Pertama, bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, misalnya lalat. Kedua, najis yang ukurannya sangat kecil sehingga tidak terlihat mata.
Najis yang ditoleransi juga dibicarakan dalam topik syarat sahnya salat. Kesucian badan, pakaian, dan tempat merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi supaya salat kita sah. Salat menjadi tidak sah apabila badan, pakaian, atau tempat yang digunakan untuk salat terkena najis, kecuali najis yang ditoleransi.
Berkaitan dengan syarat sahnya salat, yang termasuk najis yang ditoleransi antara lain adalah sebagai berikut.
1) Darah nyamuk dan darah serangga sejenisnya. Nyamuk adalah serangga yang darahnya tidak mengalir. Maka, darah serangga yang darahnya tidak mengalir, merupakan najis yang ditoleransi.
2) Darah kudis dan sejenisnya.
3) Darah orang lain dalam jumlah sedikit yang terpercik pada badan, pakaian, atau tempat salat.
4) Darah haid dan mimisan dalam jumlah sedikit.
5) Darah yang keluar karena pengobatan rusuk jarum dan bekam. Asalkan masih berada di tempat luka dan belum tersebar ke area tubuh yang lebih luas, darah tersebut dinilai sebagai najis yang ditoleransi, walaupun dalam jumlah banyak.
6) Percikan lumpur jalanan yang diyakini kenajisannya, selama percikan lumpur tersebut tak tampak jelas.
7) Sisa najis yang mungkin masih ada setelah kita beristinja dengan batu atau sejenisnya.
8) Noda fases lalat yang biasanya menempel sebagai bercak-bercak hitam pada pakaian.
9) Air kemih.
10) Fases kelelawar.
Mengapa 10 najis di atas ditoleransi? Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Banten menerangkan, annal 'afwa manuth bima yasyuqqul ihtiraz 'anhu ghaliban (hlm. 92). Kaidah hukumnya, toleransi berlaku pada sesuatu yang biasanya susah dihindari. Percikan lumpur jalanan yang mengandung najis, fases lalat yang menempel pada baju, darah mimisan, dan sebagainya, adalah sesuatu yang biasanya susah dihindari.
"Toleransi berlaku pada sesuatu yang biasanya susah dihindari" merupakan kaidah khusus yang tercakup dalam kaidah hukum yang lebih umum, yaitu yuridullah bikumul yusr wa la yuridu bikumul 'usr. Allah menghendaki kemudahan bagimu, tidak menghendaki kesusahan bagimu. Kaidah-kaidah ini didiskusikan secara mendalam dan panjang lebar dalam kitab-kitab usulfikih.
Jumat, 02 Agustus 2019
Kategori Najis
Untuk membersihkan najis secara tepat dan benar, kita perlu memahami jenis-jenis najis. Berdasarkan kadarnya, najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis berat (mugholladzhoh), najis ringan (mukhoffafah), dan najis sedang (mutawassithoh).
Disebut najis berat karena najis ini berat (susah) dibersihkan. Yang termasuk najis berat adalah anjing, babi, dan anak salah satunya. Benda yang terkena unsur dari najis berat, misalnya liur anjing, dibersihkan dengan dua langkah. Pertama, menghilangkan wujud najisnya, dalam contoh ini adalah air liur anjing. Kedua, setelah wujudnya benar-benar hilang, benda tersebut dicuci dengan air tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Bagaimana bila sesudah tujuh kali dibasuh ternyata najisnya belum juga bersih? Jawabannya, dicuci lagi sampai bersih.
Sekadar untuk intermezo, dalam kitab Fathul Mu'in, ada persoalan menarik tentang kenajisan anjing, babi, dan anak salah satunya. Seandainya seekor anjing atau babi bersetubuh dengan seorang perempuan, apakah anak yang lahir dari persetubuhan terlarang ini berstatus najis?
Guru pengarang kitab Fathul Mu'in menjawab, anak tersebut termasuk najis. Tapi, bila kondisi mengharuskan kita untuk bersentuhan dengannya, kita tak perlu mencuci kulit atau pakaian kita yang disentuh olehnya. Meskipun statusnya haram, dia digolongkan sebagai mukallaf yang harus menjalankan ibadah wajib seperti salat lima waktu, puasa Ramadan, zakat fitrah, dan lain-lain.
Di sini, muncul kontradiksi: apakah salat yang dilakukan anak tersebut sah, padahal di antara sarat sahnya salat adalah badan, pakaian, dan tempat harus suci dari najis? Karena berstatus sebagai najis, badan anak tersebut selamanya adalah najis.
Jangan pusing memikirkan persoalan yang masih hipotetis dan spekulatif ini. Daripada sekedar mendiskusikan status kenajisan anak anjing/babi, persoalan unik ini sebenarnya lebih banyak menggambarkan hakikat ilmu fikih yang belakangan semakin disakralkan, seolah-olah sama sakralnya dengan kitab suci.
Padahal, kita tahu, sebagian besar hukum dan etiket keagamaan yang tersusun dalam ilmu fikih merupakan hasil ijtihad para ulama, yang tentu mereka adalah manusia biasa seperti kita juga. Kalau pemikiran mereka mengandung kontradiksi, itu wajar belaka. Bahkan, kalau sebuah fatwa bertentangan dengan fatwa lainnya, itu normal-normal saja. Kita tinggal pilih mana fatwa yang kita yakini paling benar dan paling mungkin diterapkan.
Yang ingin saya garisbawahi adalah sikap kita terhadap fikih. Bersikaplah yang wajar-wajar saja terhadap fikih. Fikih tak perlu disakralkan. Tak perlu didewakan. Tak perlu diberhalakan. Sebab, kitab fikih bukan kitab suci, melainkan hanya tafsir ulama atas kitab suci dan hadis.
Tidak seperti kitab suci yang bebas dari kontradiksi dan kecacatan, fikih mengandung kontradiksi. Sebab, ulama bukan Tuhan. Ulama juga manusia. Bisa salah. Bisa khilaf. Bisa lupa.
Oke, kita kembali ke pembahasan tentang kategori najis. Jenis najis yang kedua adalah najis ringan, dalam arti mudah dibersihkan. Yang termasuk najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum makan selain air susu ibunya dan umurnya belum mencapai dua tahun.
Cara membersihkannya gampang. Bila pakaian Anda terkena kencing anak laki-laki dengan kriteria di atas, percikkanlah atau cipratkanlah air pada bagian pakaian yang terkena najis secara merata sampai wujud najisnya diperkirakan hilang. Yang dikatakan wujud ('ain) najis adalah rasa, bau, dan warnanya, di samping tentu bentuknya yang tampak di mata.
Biasanya, orang Indonesia tidak puas dengan cara membersihkan seperti ini. Daripada memercikkan air pada bagian pakaian tersebut, kita lebih suka sekalian mencuci pakaiannya.
Hal ini jelas lebih baik. Tapi, harus dilakukan dengan cara tertentu. Pakaian yang terkena najis jangan direndam bersama pakaian lain agar najisnya tidak menyebar. Sebelum direndam, guyurlah pakaian tersebut dengan air yang suci, mensucikan, dan tidak makruh untuk thoharoh. Setelah wujud najisnya diperkirakan hilang, pakaian tersebut boleh direndam bersama pakaian lain.
Jenis najis ketiga adalah najis sedang, yang tidak terlalu susah dibersihkan tetapi juga tidak cukup mudah. Najis sedang mencakup seluruh najis yang tidak termasuk najis berat dan najis ringan.
Najis sedang dirinci menjadi dua macam, yaitu najis 'ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis 'ainiyyah adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa. Itu artinya, wujud najis 'ainiyyah bersifat empiris, dalam arti dapat dipersepsi indra.
Najis 'ainiyyah dibersihkan dengan terlebih dahulu dihilangkan warna, bau, dan rasanya. Contohnya, bila lantai marmer rumah kita dikotori fases ayam, maka sebelum fases tersebut disiram dengan air, bersihkan dulu wujud fasesnya sampai "diperkirakan" warnanya tak kelihatan lagi, baunya tak tercium lagi, dan rasanya tak terasa lagi.
Najis hukmiyyah adalah najis yang tak memiliki warna, bau, dan rasa. Karena wujudnya tak empiris, najis hukmiyyah cukup dibersihkan dengan mengalirkan air di atasnya.
Disebut najis berat karena najis ini berat (susah) dibersihkan. Yang termasuk najis berat adalah anjing, babi, dan anak salah satunya. Benda yang terkena unsur dari najis berat, misalnya liur anjing, dibersihkan dengan dua langkah. Pertama, menghilangkan wujud najisnya, dalam contoh ini adalah air liur anjing. Kedua, setelah wujudnya benar-benar hilang, benda tersebut dicuci dengan air tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Bagaimana bila sesudah tujuh kali dibasuh ternyata najisnya belum juga bersih? Jawabannya, dicuci lagi sampai bersih.
Sekadar untuk intermezo, dalam kitab Fathul Mu'in, ada persoalan menarik tentang kenajisan anjing, babi, dan anak salah satunya. Seandainya seekor anjing atau babi bersetubuh dengan seorang perempuan, apakah anak yang lahir dari persetubuhan terlarang ini berstatus najis?
Guru pengarang kitab Fathul Mu'in menjawab, anak tersebut termasuk najis. Tapi, bila kondisi mengharuskan kita untuk bersentuhan dengannya, kita tak perlu mencuci kulit atau pakaian kita yang disentuh olehnya. Meskipun statusnya haram, dia digolongkan sebagai mukallaf yang harus menjalankan ibadah wajib seperti salat lima waktu, puasa Ramadan, zakat fitrah, dan lain-lain.
Di sini, muncul kontradiksi: apakah salat yang dilakukan anak tersebut sah, padahal di antara sarat sahnya salat adalah badan, pakaian, dan tempat harus suci dari najis? Karena berstatus sebagai najis, badan anak tersebut selamanya adalah najis.
Jangan pusing memikirkan persoalan yang masih hipotetis dan spekulatif ini. Daripada sekedar mendiskusikan status kenajisan anak anjing/babi, persoalan unik ini sebenarnya lebih banyak menggambarkan hakikat ilmu fikih yang belakangan semakin disakralkan, seolah-olah sama sakralnya dengan kitab suci.
Padahal, kita tahu, sebagian besar hukum dan etiket keagamaan yang tersusun dalam ilmu fikih merupakan hasil ijtihad para ulama, yang tentu mereka adalah manusia biasa seperti kita juga. Kalau pemikiran mereka mengandung kontradiksi, itu wajar belaka. Bahkan, kalau sebuah fatwa bertentangan dengan fatwa lainnya, itu normal-normal saja. Kita tinggal pilih mana fatwa yang kita yakini paling benar dan paling mungkin diterapkan.
Yang ingin saya garisbawahi adalah sikap kita terhadap fikih. Bersikaplah yang wajar-wajar saja terhadap fikih. Fikih tak perlu disakralkan. Tak perlu didewakan. Tak perlu diberhalakan. Sebab, kitab fikih bukan kitab suci, melainkan hanya tafsir ulama atas kitab suci dan hadis.
Tidak seperti kitab suci yang bebas dari kontradiksi dan kecacatan, fikih mengandung kontradiksi. Sebab, ulama bukan Tuhan. Ulama juga manusia. Bisa salah. Bisa khilaf. Bisa lupa.
Oke, kita kembali ke pembahasan tentang kategori najis. Jenis najis yang kedua adalah najis ringan, dalam arti mudah dibersihkan. Yang termasuk najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum makan selain air susu ibunya dan umurnya belum mencapai dua tahun.
Cara membersihkannya gampang. Bila pakaian Anda terkena kencing anak laki-laki dengan kriteria di atas, percikkanlah atau cipratkanlah air pada bagian pakaian yang terkena najis secara merata sampai wujud najisnya diperkirakan hilang. Yang dikatakan wujud ('ain) najis adalah rasa, bau, dan warnanya, di samping tentu bentuknya yang tampak di mata.
Biasanya, orang Indonesia tidak puas dengan cara membersihkan seperti ini. Daripada memercikkan air pada bagian pakaian tersebut, kita lebih suka sekalian mencuci pakaiannya.
Hal ini jelas lebih baik. Tapi, harus dilakukan dengan cara tertentu. Pakaian yang terkena najis jangan direndam bersama pakaian lain agar najisnya tidak menyebar. Sebelum direndam, guyurlah pakaian tersebut dengan air yang suci, mensucikan, dan tidak makruh untuk thoharoh. Setelah wujud najisnya diperkirakan hilang, pakaian tersebut boleh direndam bersama pakaian lain.
Jenis najis ketiga adalah najis sedang, yang tidak terlalu susah dibersihkan tetapi juga tidak cukup mudah. Najis sedang mencakup seluruh najis yang tidak termasuk najis berat dan najis ringan.
Najis sedang dirinci menjadi dua macam, yaitu najis 'ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis 'ainiyyah adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa. Itu artinya, wujud najis 'ainiyyah bersifat empiris, dalam arti dapat dipersepsi indra.
Najis 'ainiyyah dibersihkan dengan terlebih dahulu dihilangkan warna, bau, dan rasanya. Contohnya, bila lantai marmer rumah kita dikotori fases ayam, maka sebelum fases tersebut disiram dengan air, bersihkan dulu wujud fasesnya sampai "diperkirakan" warnanya tak kelihatan lagi, baunya tak tercium lagi, dan rasanya tak terasa lagi.
Najis hukmiyyah adalah najis yang tak memiliki warna, bau, dan rasa. Karena wujudnya tak empiris, najis hukmiyyah cukup dibersihkan dengan mengalirkan air di atasnya.
Pengertian Najis dan Contohnya
Perkara najis penting sekali dipahami. Sebab, kita tak boleh berwudu dengan air yang tercampur najis, yang volume air tersebut di bawah dua qullah. Salat kita menjadi tidak sah apabila tubuh, pakaian, dan tempat yang digunakan untuk salat terkena najis.
Apakah sebenarnya najis itu? Dari segi kebahasaan, najis adalah ma yustaqdzar wa lau thohiron; sesuatu yang menjijikkan meskipun bersih. Dalam konteks hukum Islam, najis adalah mustaqdzar yamna'u shihhatash sholah haitsu la murokhkhish. Najis adalah sesuatu yang menjijikkan yang menghalangi keabsahan salat dalam situasi normal yang tidak membolehkan adanya toleransi.
Berdasarkan pengertian ini, sperma tidak termasuk najis. Walaupun tampak menjijikkan, mani adalah zat yang suci dan tidak menghalangi keabsahan salat.
Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Banten memaparkan contoh-contoh najis. Di antaranya adalah (1) air kencing, walaupun air kencing anak-anak, (2) madzi, (3) madi, (4) tinja, (5) anjing, (6) babi, (7) peranakan anjing atau babi, (8) sperma anjing atau babi, (9) nanah, (10) zat cair yang memabukkan, (11) apa yang keluar dari perut secara meyakinkan, (12) air susu makhluk hidup yang haram dimakan, kecuali air susu manusia, (13) bangkai, kecuali bangkai ikan, bangkai belalang, dan mayat manusia, (14) darah, dan (15) asap najis yang dibakar/terbakar.
Kulit bangkai, meskipun pada mulanya termasuk najis, bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit bangkai anjing, kulit bangkai babi, dan kulit bangkai peranakan keduanya atau salah satunya. Tulang dan bulu bangkai juga haram, kecuali tulang dan bulu mayat manusia.
Minuman anggur termasuk najis karena merupakan zat cair yang memabukkan. Namun demikian, apabila minuman anggur tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia menjadi suci, bukan najis lagi. Tapi, kalau minuman anggur itu menjadi cuka karena sengaja dijatuhi atau dicampur sesuatu, maka ketika menjadi cuka, ia tetap najis.
Apakah sebenarnya najis itu? Dari segi kebahasaan, najis adalah ma yustaqdzar wa lau thohiron; sesuatu yang menjijikkan meskipun bersih. Dalam konteks hukum Islam, najis adalah mustaqdzar yamna'u shihhatash sholah haitsu la murokhkhish. Najis adalah sesuatu yang menjijikkan yang menghalangi keabsahan salat dalam situasi normal yang tidak membolehkan adanya toleransi.
Berdasarkan pengertian ini, sperma tidak termasuk najis. Walaupun tampak menjijikkan, mani adalah zat yang suci dan tidak menghalangi keabsahan salat.
Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Banten memaparkan contoh-contoh najis. Di antaranya adalah (1) air kencing, walaupun air kencing anak-anak, (2) madzi, (3) madi, (4) tinja, (5) anjing, (6) babi, (7) peranakan anjing atau babi, (8) sperma anjing atau babi, (9) nanah, (10) zat cair yang memabukkan, (11) apa yang keluar dari perut secara meyakinkan, (12) air susu makhluk hidup yang haram dimakan, kecuali air susu manusia, (13) bangkai, kecuali bangkai ikan, bangkai belalang, dan mayat manusia, (14) darah, dan (15) asap najis yang dibakar/terbakar.
Kulit bangkai, meskipun pada mulanya termasuk najis, bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit bangkai anjing, kulit bangkai babi, dan kulit bangkai peranakan keduanya atau salah satunya. Tulang dan bulu bangkai juga haram, kecuali tulang dan bulu mayat manusia.
Minuman anggur termasuk najis karena merupakan zat cair yang memabukkan. Namun demikian, apabila minuman anggur tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia menjadi suci, bukan najis lagi. Tapi, kalau minuman anggur itu menjadi cuka karena sengaja dijatuhi atau dicampur sesuatu, maka ketika menjadi cuka, ia tetap najis.
Kamis, 01 Agustus 2019
Dua Qullah
Pada artikel sebelumnya yang menguraikan kategori air dalam thoharoh, disebutkan bahwa air najis adalah air yang kejatuhan/tercampur najis yang tak ditoleransi, yang volumenya di bawah dua qullah. Seberapa banyak atau seberapa luas dua qullah itu?
Dalam kitab fikih Mazhab Syafi'i, dua qullah disamakan dengan 500 rithl Baghdad. Di sini, timbul lagi pertanyaan, 1 rithl berapa banyak?
Rithl--dulu di Indonesia disebut kati--adalah ukuran berat yang dipakai di Timur Tengah, terutama saat ilmu fikih disusun secara sistematis. Negeri-negeri di Timur Tengah tidak sepakat dalam penghitungan berapa berat 1 rithl. Kawasan Mesir, Baghdad, dan Syam memiliki ukuran rithl-nya sendiri-sendiri.
Supaya artikel ini lebih ringkas dan praktis, saya tidak akan menjelaskan ukuran rithl yang ruwet dan rumit tersebut. Di sini, cukup dikatakan bahwa apabila dikonversi menjadi ukuran liter, maka dua qullah sama dengan 270 liter. Itu menurut hitungan ulama kontemporer Mesir, Wahbah al-Zuhaili.
Biar lebih mudah, dua qullah kita konversi ke dalam ukuran meter saja. Bila wadah air yang kita gunakan berbentuk segiempat (kubus), maka dua qullah = 1,25 hasta X 1,25 hasta X 1,25 hasta. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa 1 hasta (dzira') = sekitar 60 cm. Dengan demikian, bila wadah air berbentuk kubus, maka luas dua qullah adalah 75 cm X 75 cm X 75 cm.
Ukuran luas ini hanya salah satu pendapat saja karena para ulama sampai pada kesimpulan yang berbeda-beda ketika mereka menghitung konversi luas qullah dan hasta (dzira').
Inilah menariknya ilmu fikih. Kita selalu bertemu dengan perbedaan pendapat yang mengharuskan dan melatih kita bersikap arif. Semua pendapat bersandar pada dalil dan mengandung kebenaran. Kita diberi peluang untuk memilih pendapat yang paling kuat, tanpa harus menyalahkan pendapat lain yang tak kita pilih.
Kembali ke soal dua qullah yang dikonversi ke dalam ukuran meter. Bila wadah air yang kita gunakan berbentuk lingkaran (tabung), misalnya ember atau drum, maka baru bisa dikatakan dua qullah apabila tinggi ember/drum itu 2 hasta dan diameternya 1 hasta. Jadi, tinggi ember/drum tersebut minimal 120 cm dan diameternya minimal 60 cm. Air harus terisi penuh. Bila tak terisi penuh, volume air di dalamnya belum mencapai dua qullah.
Dalam kitab fikih Mazhab Syafi'i, dua qullah disamakan dengan 500 rithl Baghdad. Di sini, timbul lagi pertanyaan, 1 rithl berapa banyak?
Rithl--dulu di Indonesia disebut kati--adalah ukuran berat yang dipakai di Timur Tengah, terutama saat ilmu fikih disusun secara sistematis. Negeri-negeri di Timur Tengah tidak sepakat dalam penghitungan berapa berat 1 rithl. Kawasan Mesir, Baghdad, dan Syam memiliki ukuran rithl-nya sendiri-sendiri.
Supaya artikel ini lebih ringkas dan praktis, saya tidak akan menjelaskan ukuran rithl yang ruwet dan rumit tersebut. Di sini, cukup dikatakan bahwa apabila dikonversi menjadi ukuran liter, maka dua qullah sama dengan 270 liter. Itu menurut hitungan ulama kontemporer Mesir, Wahbah al-Zuhaili.
Biar lebih mudah, dua qullah kita konversi ke dalam ukuran meter saja. Bila wadah air yang kita gunakan berbentuk segiempat (kubus), maka dua qullah = 1,25 hasta X 1,25 hasta X 1,25 hasta. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa 1 hasta (dzira') = sekitar 60 cm. Dengan demikian, bila wadah air berbentuk kubus, maka luas dua qullah adalah 75 cm X 75 cm X 75 cm.
Ukuran luas ini hanya salah satu pendapat saja karena para ulama sampai pada kesimpulan yang berbeda-beda ketika mereka menghitung konversi luas qullah dan hasta (dzira').
Inilah menariknya ilmu fikih. Kita selalu bertemu dengan perbedaan pendapat yang mengharuskan dan melatih kita bersikap arif. Semua pendapat bersandar pada dalil dan mengandung kebenaran. Kita diberi peluang untuk memilih pendapat yang paling kuat, tanpa harus menyalahkan pendapat lain yang tak kita pilih.
Kembali ke soal dua qullah yang dikonversi ke dalam ukuran meter. Bila wadah air yang kita gunakan berbentuk lingkaran (tabung), misalnya ember atau drum, maka baru bisa dikatakan dua qullah apabila tinggi ember/drum itu 2 hasta dan diameternya 1 hasta. Jadi, tinggi ember/drum tersebut minimal 120 cm dan diameternya minimal 60 cm. Air harus terisi penuh. Bila tak terisi penuh, volume air di dalamnya belum mencapai dua qullah.
Langganan:
Komentar (Atom)