Minggu, 29 Desember 2019

Ketika Kiai Wahab Hasbullah dan Kiai Bisri Syansuri Berdebat



KIAI Sahal Mahfudz, pengasuh pesantren Maslakul Huda, Pati, pernah bercerita tentang perdebatan fikih antara Kiai Wahab Hasbullah dan Kiai Bisri Syansuri. Keduanya termasuk pendiri Nahdhatul Ulama (NU), sama-sama murid Kiai Hasyim Asy’ari. Kiai Bisri sangat mumpuni dalam ilmu fikih. Kiai Wahab ahli usul fikih.

Mereka, bersama sejumlah kiai lain, terlibat dalam diskusi tentang Yayasan Yamualim di Semarang, yang mengurus ibadah haji dan berada di bawah naungan NU. Kiai Bisri menentang pendirian yayasan tersebut karena tergolong “muamalat yang tidak jelas”. Usaha Yayasan Yamualim boleh jadi mengandung unsur syubhat.

Di pihak lain, Kiai Wahab mendukung eksistensi Yayasan Yamualim. Pertimbangannya, omset yayasan cukup besar. Yayasan juga sangat diperlukan NU. Dalam perdebatan tersebut, Kiai Wahab sempat nyeletuk. “Pekih iku,” ujarnya, “nek rupek yo diokeh-okeh.” Terjemahannya, fikih itu kalau sempit ya diupayakan agar longgar.

Apakah kalimat ini merupakan pikiran pribadi Kiai Wahab sendiri? Jawabannya “tidak”. Sudah disebutkan bahwa Kiai Wahab adalah ahli usul fikih. Karena itu, ia sangat memahami kaidah-kaidah fikih. Salah satu kaidah fikih berbunyi, al-amru idza dhaqa ittasa’a (suatu perkara jika sempit diperluas). Versi redaksi lain: al-asy-ya’ idza dhaqat ittasa’at (jika terjadi kesempitan, maka hal-hal yang sempit itu diperluas). Kaidah al-masyaqqah tajlibut taysir (kesulitan membawa kemudahan) juga mengandung makna dan maksud yang sama.

Intinya, semua kaidah itu menyatakan bahwa hukum fikih boleh dilonggarkan demi kemaslahatan dan untuk menghindari mafsadat dan mudarat. Ada toleransi dalam “penerapan” hukum fikih sesuai dengan konteks situasi dan kondisi. Toleransi ini dalam ilmu usul fikih disebut rukhshah (kelonggaran) atau takhfif (keringanan).

Takhfif ada tujuh jenis. Pertama, takhfif isqath, yaitu keringanan berupa gugurnya hukum suatu perbuatan. Contohnya, kewajiban beribadah haji gugur karena adanya ‘udzur.

Kedua, takhfif tanqish, yaitu keringan berupa pengurangan kadar perbuatan yang dihukumi. Misalnya, saat berpergian jauh, kita boleh meng-qashar salat wajib. Jumlah rakaat salat dikurangi. Salat asar yang empat rakaat di-qashar menjadi dua rakaat saja.

Ketiga, takhfif ibdal, yaitu keringan berupa penggantian (subtitusi) perbuatan yang dihukumi. Contohnya, apabila air sulit ditemukan, wudu boleh diganti dengan tayamum. Dalam kondisi sakit, posisi berdiri dalam salat boleh diganti dengan posisi duduk, posisi berbaring, bahkan juga boleh diganti dengan isyarat, sesuai dengan level kesulitan badaniah akibat sakit yang diderita.

Keempat, takhfif taqdim, yaitu keringanan berupa melakukan perbuatan yang dihukumi sebelum waktu yang ditetapkan. Salat wajib boleh dilakukan secara jamak taqdim saat kita bepergian jauh. Demi kemaslahatan penerima zakat dan keefektifan pengumpulan dan distribusinya, zakat fitrah boleh ditunaikan mulai malam pertama bulan Ramadan, tidak harus menunggu hingga malam terakhir Ramadan.

Kelima, takhfif ta’khir, yaitu keringan berupa melakukan perbuatan yang dihukumi setelah waktu yang ditetapkan berakhir. Contohnya adalah salat jamak ta’khir dalam kondisi bepergian jauh.

Keenam, takhfif tarkhis, yaitu keringanan berupa kelonggaran, dalam arti penurunan standar atau idealitas hukum suatu perbuatan. Ada ulama yang membolehkan mengonsumsi barang najis apabila barang najis tersebut dibutuhkan sebagai obat dan apabila tidak ada obat lain yang dinilai bisa menyembuhkan penyakit yang diderita. Saat mengerjakan salat di atas kendaraan yang bergerak, kewajiban menghadap kiblat dilonggarkan.

Ketujuh, takhfif taghyir, yaitu keringan berupa perubahan tata cara ibadah. Salat khauf, maksudnya salat wajib secara berjamaah yang dilakukan dalam kondisi berbahaya yang diliputi ketakutan (karena perang), boleh dilakukan dengan tata cara yang “tidak normal”. Normalnya, dalam salat berjamaah, semua makmum harus mengikuti gerakan imam, dari awal hingga akhir salat. Kenormalan tersebut dalam salat khauf boleh dilanggar.

Adanya takhfif menunjukkan bahwa meskipun tegas, agama Islam sebenarnya lentur, luwes, dan fleksibel. Begitu pula hukum Islam. Ketentuan fikih boleh dilonggarkan dalam penerapannya, bahkan juga boleh dilanggar, apabila terdapat kebutuhan untuk itu. Kondisi darurat membolehkan dilanggarnya larangan (al-dharurat tubihul mahdzhurat). Maka, penerapan fikih tidaklah kaku. Karakter fikih adalah realistis dan kontekstual.

Itulah yang barangkali hendak disampaikan Kiai Wahab saat berdebat dengan Kiai Bisri tentang status hukum Yayasan Yamualim. Kiai Bisri terlalu berhati-hati sehingga tidak menggunakan peluang-peluang kemudahan yang disediakan hukum Islam.

Namun demikian, pendapat Kiai Bisri tentu tidak salah, tidak pula sah untuk disalah-salahkan. Sebab, al-ijtihad la yunqadh bil ijtihad. Sebuah pendapat fikih tidak dibatalkan oleh pendapat fikih lain. Pendapat Kiai Bisri dan pendapat Kiai Wahab memiliki argumentasinya sendiri-sendiri, juga mengandung unsur kebenarannya sendiri-sendiri. Islam mendorong penggunaan akal secara maksimal dan karena itu menghargai keragaman hasil ijtihad. “Tuhan,” kata Quraish Shihab, “menghendaki kita untuk berbeda.”

Senin, 23 Desember 2019

Hukuman Bagi Si Murtad



TERHADAP orang yang murtad, fikih menggariskan ketentuan hukum yang sangat keras. Murtad terjadi apabila seorang muslim keluar dari agama Islam demi memeluk agama lain atau menjadi ateis. Sanksi hukum bagi kemurtadan adalah dibunuh. 

Sanksi itu disebutkan antara lain dalam Ghayah al-Taqrib, sebuah kitab fikih mazhab Syafi’i yang ditulis untuk pemula. “Siapa yang murtad (irtadda ‘an al-Islam),” tulis pengarangnya, “diminta bertaubat hingga tiga hari. Kalau bertaubat, dia tidak dikenai sanksi. Kalau tidak bertaubat, dia dibunuh. Setelah meninggal, dia tidak dimandikan, tidak disalati, dan tidak dikubur di kompleks pemakaman umat Islam.” 

Kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa eksekusi terhadap murtad yang enggan bertaubat, yang berstatus merdeka dan bukan budak, haruslah di bawah otoritas pemimpin negara (al-imam). Hukum “meminta si murtad untuk bertaubat” adalah sunah. Menyuruh bertaubat dilakukan dua kali. Pada kali kedua, si murtad diberi tempo untuk bertaubat selambat-lambatnya tiga hari.

Sanksi terhadap kemurtadan dirumuskan berdasarkan hadis sahih. Tidak ada ayat al-Quran yang menyebut sanksi hukum kemurtadan. Al-Quran hanya menyatakan bahwa muslim yang murtad tidak diampuni Tuhan (Q.S. al-Nisa’: 137) dan akan masuk neraka (Q.S. al-Baqarah: 217).

Ada dua hadis sahih yang menjadi dasar hukum untuk menetapkan sanksi kemurtadan. Pertama, hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, yang ditransmisikan oleh Ibnu Abbas. Bunyinya, “Barang siapa mengganti agamanya, hendaklah kamu bunuh”. 

Hadis sahih yang kedua juga diriwayatkan Bukhari dan Muslim, ditransmisikan oleh Abu Hurairah. Nabi bersabda, “Tidak halal darah orang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah rasul Allah kecuali dengan adanya salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah”.

Mengapa hukum kemurtadan begitu keras? Sejumlah pakar hukum Islam, termasuk Syaikh Mahmud Syaltut, menjelaskan bahwa hadis tentang sanksi kemurtadan dinyatakan Nabi saat dalam suasana perang melawan kaum kafir. Masyarakat terbelah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah aliansi pasukan Islam yang dipimpin Nabi. Kelompok kedua membentuk aliansi pasukan yang melawan dakwah Nabi. Aliansi pasukan Islam inilah yang kiranya disebut sebagai “jamaah” dalam hadis yang ditransmisikan Abu Hurairah di atas.

Saat itu, perbuatan murtad, keluar dari agama Islam, dipandang sebagai pengkhianatan militer. Muslim yang kemudian murtad dinilai telah melakukan disersi. Dia menyeberang ke kubu musuh. Dia memisahkan diri dari “jamaah” pasukan muslim untuk kemudian bergabung ke dalam pasukan musuh. Tentara pengkhianat yang memihak dan membela musuh adalah sangat berbahaya. Bisa saja dia membocorkan informasi strategis ke pihak musuh. 

Jika dia memang melakukan hal itu, musuh akan mengalahkan pasukan Islam dengan sangat mudah. Untuk menghindari “mudarat” atau bahaya ini, muslim yang murtad dijatuhi hukuman mati, di bawah otoritas imam. Saat itu, yang menjadi imam “jamaah” Islam adalah Nabi sendiri.

Pertanyaannya, dalam kondisi damai, apakah sanksi hukum terhadap kemurtadan juga tetap berlaku? 

Dalam hal ini, muncul perbedaan pendapat. Sebagian umat Islam yang menafsirkan al-Quran dan hadis secara harfiah cenderung berpikir bahwa hukum kemurtadan berlaku secara universal. Pendapat ini dipegang misalnya oleh para mujahid ISIS. Sementara itu, ulama yang memahami hukum Islam secara kontekstual seperti Syaikh Mahmud Syaltut, berpendapat bahwa hukum kemurtadan berlaku secara terbatas. 

Sebuah kaidah fikih menyatakan, al-hukm yadur ma’a al-‘illah wujudan wa 'adaman. Hukum berlaku seiring dengan ‘illat-nya atau konsideransnya. Jika konsiderans itu ada, hukum berlaku. Jika konsiderans itu tidak ada, hukum tidak berlaku. Dalam konteks hukum kemurtadan, konsiderans itu “barangkali” adalah suasana perang. 

Jadi, dalam suasana damai atau di negara yang damai, apakah sanksi terhadap kemurtadan tetap berlaku? Apakah muslim yang kemudian murtad, atau yang divonis telah murtad berdasarkan bukti-bukti yang jelas, harus dihukum mati dan halal darahnya?

Saya tidak berwenang menjawab pertanyaan tersebut. Saya hanya sedang belajar Islam. Kalau Anda benar-benar ingin tahu tentang seluk-beluk hukum kemurtadan, bertanyalah kepada ahlinya. Bertanyalah kepada para ulama yang ahli dalam hukum Islam.

Sabtu, 21 Desember 2019

Keragaman Pendapat dalam Fikih



Sebagai agama yang meletakkan akal di posisi yang mulia dan tinggi, Islam tidak menghendaki keseragaman. Justru sebaliknya, Islam merayakan perbedaan pendapat, perdebatan sehat, dan musyarawah beradab. Hal ini tampak dalam bidang fikih.
Hingga kini, terdapat tidak kurang dari delapan mazhab fikih yang diakui dan dapat bertahan hidup, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Ja’fari, Zaidiyah, Zahiriah, dan Ibadiah. Terhadap sebuah hukum, misalnya niat saat salat fardu, setiap mazhab fikih memiliki pendapatnya sendiri-sendiri. Semua pendapat bersandar pada dalil yang terkandung dalam al-Quran dan hadis.
Jika para ahli fikih mengambil hukum langsung dari al-Quran dan hadis, kenapa pendapat mereka berbeda-beda? Kenapa muncul keragaman pendapat yang begitu kaya, begitu kompleks dan rumit, dalam fikih? Ayat yang menjadi sumber hukum adalah satu hal. Tafsir terhadap ayat tersebut adalah hal lain. Tafsir inilah yang melahirkan perbedaan pendapat.
Proses penafsiran berulang kali untuk menggali hukum dari al-Quran dan hadis perlahan-lahan secara intuitif mendorong para ahli fikih untuk menyusun metode perumusan hukum yang sahih dan objektif. Metode ini, yang pengaplikasiannya disebut ijtihad, lantas dikodifikasi, diwariskan, dan dikembangkan dari generasi ke generasi. Tidak mungkin merumuskan hukum fikih, contohnya hukum wudu, tanpa melalui metode ini. Karena itulah, ilmu fikih pada akhirnya didefinisikan sebagai ilmu tentang hukum keagamaan yang bermetodekan ijtihad (al-‘ilm bi al-ahkam al-syar’iyyah thariquha al-ijtihad).
Di samping mensyaratkan penguasaan yang mumpuni akan kandungan al-Quran dan hadits, ijtihad juga meniscakan optimalisasi kemampuan akal. Artinya, ijtihad tidak mungkin dilakukan tanpa menggunakan akal. Saat digunakan oleh masing-masing ahli fikih yang memiliki karakter, pengalaman, dan wawasan yang berbeda satu dari yang lain, akal melahirkan pendapat yang beragam.
Maka, muncullah berbagai mazhab fikih yang seiring berjalannya waktu tersisa menjadi delapan mazhab saja. Keragaman mazhab fikih membuktikan bahwa Islam menghargai perbedaan pendapat, bahkan merayakan keragaman. Islam memuliakan akal dan individuitas insan. Islam tidak menghendaki keseragaman.
Kehendak tersebut kadangkala tidak dipahami justru oleh sebagian umat Islam sendiri. Mereka menginginkan keseragaman dalam dunia Islam. Islam di Timur Tengah harus sama dengan Islam di Indonesia. Islam pada Abad Pertengahan harus sama dengan Islam dalam kurun modern saat ini. Selain menentang realitas, keinginan itu tentu tidak logis.
Bahkan, sebagaimana kita tahu, Islam di Timur Tengah saja tidak seragam. Di Yaman misalnya. Sebagian muslim di negara tersebut tergabung dalam aliran Syiah. Sebagian yang lain adalah penganut Sunni. Islam pada Abad Pertengahan juga tidak seragam. Ada pengikut Ibnu Sina yang mengamalkan Islam yang sangat filosofis dan saintifik. Ada pengikut al-Ghazali yang mengamalkan Islam secara spritualis, filosofis, sekaligus fikihiah. Ada pengikut Ibnu Rusyd yang menghayati Islam yang rasional. Ada pula pengikut Ibnu Taymiah yang literalistis dan antirasionalitas.
Begitulah realitas. Tidak pernah seragam. Tidak mungkin diseragamkan. Upaya untuk menyeragamkan Islam adalah tindakan melawan realitas, tindakan menyangkal realitas, atau bahkan dalam kondisi tertentu dapat berkembang menjadi tindakan berlari dari realitas. Berlari dari realitas merupakan sikap pecundang dan pengecut. Ini mentalitas orang-orang kalah.

Jumat, 20 Desember 2019

Kategori Hukum



Kini banyak yang lupa bahwa agama sebenarnya memberikan kelonggaran-kelonggaran. Agama memang mengatur dan menata perbuatan manusia. Tapi, agama tidak seketat yang dibayangkan. Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dalam Islam, di antara keharusan dan larangan, masih terdapat bentangan nuansa hukum lain.
Ilmu usulfikih menjelaskan lima gradasi hukum, yaitu wajib, mandub, mubah, makruh, dan haram. Wajib adalah perbuatan yang bila kita lakukan, kita mendapat pahala; bila tidak dilakukan, kita menerima hukuman.
Contohnya, puasa saat bulan Ramadan. Bila kita berpuasa Ramadan, tentu kita mendapat pahala. Bila tidak berpuasa sehari di bulan Ramadan, selain berdosa, kita pun menerima hukuman, yaitu harus mengganti puasa itu pada hari lain di luar bulan Ramadan. Kalau tidak mampu mengganti puasa, hukuman yang mesti ditanggung adalah membayar puasa dalam bentuk fidyah. Kalau enggan mengganti atau membayar puasa hingga meninggal, kita tetap akan menerima hukuman di akhirat kelak.
Kategori hukum yang kedua adalah mandub. Sesuatu dikatakan mandub apabila berpahala bila dikerjakan tetapi tidak mendatangkan hukuman bila ditinggalkan. Dalam percakapan sehari-hari, mandub juga disebut sunah. Kenapa ilmu usulfikih menggunakan kata “mandub”, bukan kata “sunah” saja yang lebih mudah dipahami?
Hemat saya, salah satu alasannya adalah untuk menghindari potensi kemultitafsiran kata “sunah”. Di samping memiliki arti yang sama dengan “mandub”, “sunah” biasanya juga dipahami sebagai sekumpulan kebiasaan yang dilakukan Nabi Muhammad yang kemudian oleh para ahli fikih diposisikan sebagai sumber hukum terpenting setelah al-Quran.
Contoh perbuatan yang mandub adalah salat “sunah” sebelum salat fardu subuh. Bila mengerjakan salat mandub ini, kita mendapat pahala. Bila tidak mengerjakannya, kita tidak dihukum. Tidak pula berdosa.
Perbuatan mandub, dengan demikian, merupakan perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan tetapi boleh tidak dikerjakan. Ada kelonggaran. Sayangnya, oleh sementara muslim yang terlalu bersemangat dalam beribadah dan beragama, kelonggaran ini seolah-olah ditiadakan. Perbuatan mandub hampir dianggap sebagai perbuatan wajib.
Kategori hukum yang ketiga adalah mubah. Perbuatan mubah bila dilakukan tidak berpahala dan bila ditinggalkan tidak mendatangkan hukuman. Tidur di siang hari dalam situasi normal tidak berpahala, tidak pula mendatangkan dosa. Pada mulanya, segala perbuatan berstatus mubah. Segala hal pada awalnya boleh dilakukan (al-ashl fi al-syai’ al-ibahah). Suatu perbuatan menjadi wajib dilakukan bila ada perintah dari Tuhan atau Nabi untuk melakukannya. Suatu perbuatan menjadi bila Tuhan atau Nabi melarang perbuatan tersebut dilakukan.
Sebelum turun ayat tentang larangan mengonsumsi khamar, status hukum khamar adalah mubah. Artinya, khamar boleh-boleh saja dikonsumsi. Namun demikian, setelah Nabi menerima wahyu yang mengharamkan khamar secara tegas, umat Islam tidak boleh mengonsumsi khamar sama sekali, sedikit atau pun banyak. Maka, pada hakikatnya, status hukum suatu perbuatan bersifat dinamis. Hal penting ini sekarang juga mulai dilupakan.
Kategori hukum yang keempat adalah makruh. Kalau tidak mengerjakan perbuatan makruh, kita diberi pahala. Kalau mengerjakannya, kita tidak dihukum. Tidak berdosa. Contoh perbuatan makruh dalam hal ibadah adalah membasuh anggota tubuh sebelah kiri sebelum yang sebelah kanan saat berwudu.
Jika Anda membasuh tangan kiri sebelum tangan kanan, Anda tidak dihukum dan tidak berdosa. Tapi, Anda tidak memperoleh pahala. Anda baru memperoleh pahala bila melakukan salah satu kemanduban dalam berwudu, yaitu membasuh tangan kanan sebelum tangan kiri.
Karena membasuh tangan kiri sebelum tangan kanan tidaklah berdosa dan tidaklah menyalahi aturan agama, kita tidak berhak menyalahkan dan menyalah-nyalahkan orang yang melakukan perbuatan makruh tersebut. Sebab, dia memang tidak salah. Hanya saja, dia tidak menjalankan kemanduban. Dia tidak mengambil fasilitas pahala yang disediakan agama.
Kategori hukum yang terakhir adalah haram. Perbuatan disebut haram bila kita dihukum karena mengerjakannya, diberi pahala karena meninggalkannya. Haram merupakan kebalikan dari wajib. Perbuatan yang haram dilakukan bukan hanya riba, mencuri, mengonsumsi khamar, membunuh, dan berzina. Memfitnah, mengadu domba, menipu, menyebarkan informasi palsu, mendendam, dan menyakiti hati orang lain juga haram dilakukan.