KIAI Sahal Mahfudz, pengasuh pesantren Maslakul Huda, Pati, pernah bercerita
tentang perdebatan fikih antara Kiai Wahab Hasbullah dan Kiai Bisri Syansuri. Keduanya
termasuk pendiri Nahdhatul Ulama (NU), sama-sama murid Kiai Hasyim Asy’ari. Kiai Bisri
sangat mumpuni dalam ilmu fikih. Kiai Wahab ahli usul fikih.
Mereka, bersama sejumlah kiai lain, terlibat dalam diskusi tentang
Yayasan Yamualim di Semarang, yang mengurus ibadah haji dan berada di bawah
naungan NU. Kiai Bisri menentang pendirian yayasan tersebut karena tergolong “muamalat
yang tidak jelas”. Usaha Yayasan Yamualim boleh jadi mengandung unsur syubhat.
Di pihak lain, Kiai Wahab mendukung eksistensi Yayasan Yamualim. Pertimbangannya,
omset yayasan cukup besar. Yayasan juga sangat diperlukan NU. Dalam perdebatan
tersebut, Kiai Wahab sempat nyeletuk. “Pekih iku,” ujarnya, “nek
rupek yo diokeh-okeh.” Terjemahannya, fikih itu kalau sempit ya diupayakan
agar longgar.
Apakah kalimat ini merupakan pikiran pribadi Kiai Wahab sendiri?
Jawabannya “tidak”. Sudah disebutkan bahwa Kiai Wahab adalah ahli usul fikih. Karena
itu, ia sangat memahami kaidah-kaidah fikih. Salah satu kaidah fikih berbunyi, al-amru
idza dhaqa ittasa’a (suatu perkara jika sempit diperluas). Versi redaksi
lain: al-asy-ya’ idza dhaqat ittasa’at (jika terjadi kesempitan, maka
hal-hal yang sempit itu diperluas). Kaidah al-masyaqqah tajlibut taysir
(kesulitan membawa kemudahan) juga mengandung makna dan maksud yang sama.
Intinya, semua kaidah itu menyatakan bahwa hukum fikih boleh
dilonggarkan demi kemaslahatan dan untuk menghindari mafsadat dan mudarat. Ada toleransi
dalam “penerapan” hukum fikih sesuai dengan konteks situasi dan kondisi. Toleransi
ini dalam ilmu usul fikih disebut rukhshah (kelonggaran) atau takhfif
(keringanan).
Takhfif ada tujuh
jenis. Pertama, takhfif isqath, yaitu keringanan berupa gugurnya
hukum suatu perbuatan. Contohnya, kewajiban beribadah haji gugur karena adanya ‘udzur.
Kedua, takhfif tanqish,
yaitu keringan berupa pengurangan kadar perbuatan yang dihukumi. Misalnya, saat
berpergian jauh, kita boleh meng-qashar salat wajib. Jumlah rakaat salat
dikurangi. Salat asar yang empat rakaat di-qashar menjadi dua rakaat
saja.
Ketiga, takhfif ibdal,
yaitu keringan berupa penggantian (subtitusi) perbuatan yang dihukumi. Contohnya,
apabila air sulit ditemukan, wudu boleh diganti dengan tayamum. Dalam kondisi
sakit, posisi berdiri dalam salat boleh diganti dengan posisi duduk, posisi
berbaring, bahkan juga boleh diganti dengan isyarat, sesuai dengan level
kesulitan badaniah akibat sakit yang diderita.
Keempat, takhfif
taqdim, yaitu keringanan berupa melakukan perbuatan yang dihukumi sebelum
waktu yang ditetapkan. Salat wajib boleh dilakukan secara jamak taqdim saat
kita bepergian jauh. Demi kemaslahatan penerima zakat dan keefektifan
pengumpulan dan distribusinya, zakat fitrah boleh ditunaikan mulai malam
pertama bulan Ramadan, tidak harus menunggu hingga malam terakhir Ramadan.
Kelima, takhfif ta’khir,
yaitu keringan berupa melakukan perbuatan yang dihukumi setelah waktu yang
ditetapkan berakhir. Contohnya adalah salat jamak ta’khir dalam kondisi
bepergian jauh.
Keenam, takhfif
tarkhis, yaitu keringanan berupa kelonggaran, dalam arti penurunan standar
atau idealitas hukum suatu perbuatan. Ada ulama yang membolehkan mengonsumsi
barang najis apabila barang najis tersebut dibutuhkan sebagai obat dan apabila
tidak ada obat lain yang dinilai bisa menyembuhkan penyakit yang diderita. Saat
mengerjakan salat di atas kendaraan yang bergerak, kewajiban menghadap kiblat
dilonggarkan.
Ketujuh, takhfif
taghyir, yaitu keringan berupa perubahan tata cara ibadah. Salat khauf,
maksudnya salat wajib secara berjamaah yang dilakukan dalam kondisi berbahaya
yang diliputi ketakutan (karena perang), boleh dilakukan dengan tata cara yang “tidak
normal”. Normalnya, dalam salat berjamaah, semua makmum harus mengikuti gerakan
imam, dari awal hingga akhir salat. Kenormalan tersebut dalam salat khauf boleh
dilanggar.
Adanya takhfif menunjukkan bahwa meskipun tegas, agama Islam
sebenarnya lentur, luwes, dan fleksibel. Begitu pula hukum Islam. Ketentuan
fikih boleh dilonggarkan dalam penerapannya, bahkan juga boleh dilanggar, apabila
terdapat kebutuhan untuk itu. Kondisi darurat membolehkan dilanggarnya larangan
(al-dharurat tubihul mahdzhurat). Maka, penerapan fikih tidaklah kaku. Karakter
fikih adalah realistis dan kontekstual.
Itulah yang barangkali hendak disampaikan Kiai Wahab saat berdebat
dengan Kiai Bisri tentang status hukum Yayasan Yamualim. Kiai Bisri terlalu
berhati-hati sehingga tidak menggunakan peluang-peluang kemudahan yang
disediakan hukum Islam.
Namun demikian, pendapat Kiai Bisri tentu tidak salah, tidak pula
sah untuk disalah-salahkan. Sebab, al-ijtihad la yunqadh bil ijtihad. Sebuah
pendapat fikih tidak dibatalkan oleh pendapat fikih lain. Pendapat Kiai Bisri
dan pendapat Kiai Wahab memiliki argumentasinya sendiri-sendiri, juga
mengandung unsur kebenarannya sendiri-sendiri. Islam mendorong penggunaan akal
secara maksimal dan karena itu menghargai keragaman hasil ijtihad. “Tuhan,”
kata Quraish Shihab, “menghendaki kita untuk berbeda.”