Senin, 29 Juli 2019

Kategori Air

Sebagai umat Nabi Muhammad saw., kita diberi banyak kemudahan. Salah satunya, dalam bersuci kita boleh menggunakan tiga jenis benda, yaitu air, batu atau sejenisnya, dan tanah. Air digunakan untuk menghilangkan najis, beristinja, berwudu, dan mandi. Batu dan sejenisnya digunakan untuk beristinja. Dan tanah digunakan untuk bertayamum.

Namun demikian, tidak semua air boleh digunakan untuk bersuci. Berdasarkan kebolehannya untuk dipakai sebagai sarana thoharoh, air dibagi menjadi lima macam. Pembagian ini sebagaimana dipaparkan dalam kitab Fathul Qorib.

Jenis air yang pertama adalah air mutlak, yaitu air yang suci lagi mensucikan yang boleh digunakan untuk bersuci. Yang termasuk air mutlak ada tujuh, yaitu air hujan (ma-us sama'), air laut (ma-ul bahr), air sungai (ma-un nahr), air sumur (ma-ul bi'r), air sendang/tuk (ma-ul 'ain), ma-uts tsalj, dan ma-ul barad. Ma-uts tsalj adalah air yang turun dari langit kemudian membeku ketika jatuh di bumi, yang hanya ditemukan di negeri-negeri beriklim dingin. Ma-ul barad pada mulanya keras seperti garam saat turun dari langit tetapi kemudian mencair setelah jatuh ke bumi.

Ringkas kata, air mutlak adalah ma nazala minas sama' au naba'a minal ardh. Air mutlak adalah air yang jatuh dari langit atau yang terpancar dari tanah, yang sifat aslinya belum berubah.

Jenis air yang kedua adalah air yang suci lagi mensucikan tetapi makruh untuk thoharoh, meskipun tidak makruh untuk membersihkan anggota badan dan mencuci pakaian. Yang termasuk jenis air yang kedua ini adalah ma-ul musyammas, yaitu air yang menjadi panas karena terjemur terik matahari. Setelah menjadi dingin kembali, air ini tidak makruh untuk thoharoh.

Perlu dicatat, kondisi air musyammas di Indonesia dan di Timur Tengah (di mana ilmu fikih dilahirkan dan disusun) tidak persis sama. Terik matahari di Timur Tengah lebih menyengat daripada di Indonesia karena suhu udara di sana jauh lebih tinggi daripada di sini. Dengan demikian, air musyammas di sana pun menjadi sangat panas, bila dibandingkan dgn air musyammas di sini. Karena kondisinya yang sangat panas, air musyammas makruh digunakan untuk thoharoh, meskipun air tersebut suci lagi mensucikan.

Barangkali, lantaran faktor "sangat panas" itu, Imam Nawawi menyatakan bahwa makruh menggunakan air panas atau air yang sangat panas untuk thoharoh, meskipun air tersebut menjadi panas bukan karena terjemur terik matahari. Imam Nawawi juga menyatakan, makruh pula menggunakan air yang sangat dingin. Air yang kelewat panas atau kelewat dingin berbahaya bila disiramkan ke anggota tubuh.

Jenis air ketiga: air yang suci tetapi tidak mensucikan. Air suci tak mensucikan dibagi lagi menjadi dua macam. Pertama, air musta'mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas (saat berwudu atau mandi wajib) atau menghilangkan najis, kendati bau, rasa, dan warna air tersebut tak berubah dan beratnya pun tak bertambah. Kedua, air mutaghayyar, yaitu air yang kondisinya (warna, bau, atau rasanya) sudah berubah karena tercampur dengan hal-hal yang suci.

Jenis air yang keempat: air najis atau air mutanajjis, yaitu air yang tercampur najis yang tidak ditoleransi dan volumenya di bawah dua qullah, baik warna, bau, atau rasa air tersebut berubah maupun tidak. Apabila volume air lebih dari dua qullah tetapi warna, rasa, atau baunya berubah akibat kecampuran najis yang tidak ditoleransi, maka air tersebut dikategorikan sebagai air najis juga.

Jenis air yang kelima: air yang suci tetapi haram. Air ini tak boleh, bahkan dilarang, digunakan sbg sarana thoharoh. Contohnya, air curian atau air yang khusus disediakan untuk memenuhi kebutuhan minum orang kehausan yang dikhawatirkan akan mati bila tak segera diberi minum.

Minggu, 28 Juli 2019

Makna Thoharoh

Dari segi bahasa, kata thoharoh diturunkan dari akar kata TH-H-R, artinya adalah 'bersih'. Harus dicatat bahwa dalam bahasa Arab setidaknya terdapat tiga kata yang sama-sama mengandung arti 'bersih', yaitu thohur, nadzhofah, dan zakah. Apa beda ketiganya?

Perbedaan ketiganya terletak pada konotasi makna dan konteks penggunaannya. Nadzhofah lebih cenderung mengacu pada kebersihan lahiriah yang empiris.

Sebaliknya, zakah biasanya digunakan untuk menjelaskan kebersihan batiniah atau kebersihan secara spiritual. Misalnya, arti tazkiyyatun nafs adalah 'membersihkan diri secara rohaniah'. Arti kata zakat, yang berasal dari kata zakah, adalah kebersihan harta secara batiniah dari unsur yang haram karena unsur itu sebenarnya bukanlah milik kita.

Konotasi makna kata thohur atau thoharoh lain lagi. Thoharoh mengacu pada kebersihan jasmaniah sekaligus rohaniah, lahiriah sekaligus batiniah, luar sekaligus dalam. Dalam al-Quran, arti kata thuhr adalah 'suci dari haidh' atau 'masa ketika perempuan sedang tidak mengalami menstruasi'. Jadi, di sini thuhr mengandung konotasi bersih/suci secara lahiriah.

Di sisi lain, ada istilah thohirudz dzimmah (orang yang jujur atau orang yang benar) dan thohirudz dzail (orang yang tiada berdosa). Di sini, variasi tashrif kata thoharoh digunakan untuk menjelaskan kebersihan secara batiniah.

Terlepas dari luasnya makna kata thoharoh tersebut, bab thoharoh dalam kitab fikih hanya membahas dan mempelajari kebersihan secara jasmaniah saja sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah ritual, khususnya salat.  Karena itu, dalam ilmu fikih, thoharoh, yang biasanya diterjemahkan 'bersuci', didefinisikan sebagai "fi'lun ma tustabahu bihish sholah", yaitu "perbuatan yang membuat salat boleh dilakukan".

Perbuatan yang dimaksud adalah wudu, tayamum, mandi wajib, dan menghilangkan najis. Apabila kita berhadas dan kita belum melakukan wudu, maka kita tak boleh melakukan salat.

Sabtu, 27 Juli 2019

HIKMAH FIKIH TOHAROH

Manusia adalah makhluk berdimensi ganda. Ia memiliki sisi jasmani sekaligus sisi rohani. Kedua dimensi ini saling mempengaruhi.

Islam mengajarkan bahwa sebelum kita melakukan ritual ibadah, sebelum kita bertemu dengan-Nya, kedua dimensi tersebut perlu dibersihkan. Yang bersih hanya bertemu dengan yang bersih. Tidak mungkin yang bersih bercampur-baur jadi satu dengan yang kotor.

Karena itu, untuk melakukan ibadah ritual yang di dalamnya kita bertemu dengan-Nya, perlulah terlebih dahulu kita membersihkan diri. Yang dibersihkan adalah sisi jasmani dan sisi rohani diri kita. Dengan melakukan hal ini, kita boleh berharap bahwa di samping sah, ibadah kita pun diterima oleh-Nya.

Cara membersihkan jasmani dipelajari dalam ilmu fikih, khususnya bab yang membahas tentang bersuci (ath-thoharoh). Cara membersihkan rohani dipelajari dalam ilmu tasawuf. Dan kedua ilmu ini sebenarnya merupakan penjabaran dan perincian dari ilmu tauhid (ushuluddin).

Hasil akhir mempelajari ketiga ilmu ini adalah akhlak atau adab. "Aku," ujar Nabi Muhammad saw. "hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak." Para ulama menyatakan bahwa al-din husnul khuluq; agama adalah akhlak yang indah.

Merupakan akhlak yang indah apabila Anda beristinja setelah buang air besar dan buang air kecil, bukan dengan memakai air yang kotor, melainkan dengar air yang bersih dan mensucikan. Merupakan akhlak yang indah apabila Anda mandi setelah bersenggama. Merupakan akhlak yang indah apabila Anda membersihkan tubuh dengan berwudu sebelum menghadap Allah SWT, rajanya para raja, sultannya para sultan, dan presidennya para presiden. Merupakan akhlak yang indah apabila Anda bersiwak atau menyikat gigi setelah mulut lama tertutup, setelah bangun tidur, dan sebelum salat.

Itulah indahnya nilai kebersihan yang diajarkan Islam. Bersih lahiriah. Bersih batiniah.

Tapi, sebagai muslim, sejauh mana kita mengamalkan dan menghayati nilai kebersihan dalam kehidupan sehari-hari?