Rabu, 13 Oktober 2021

Membangun Nirwana dalam Perbedaan

Pengikut Wahabi dari kalangan awam mengira bahwa golongan muslim lain memiliki pendapat yang berbeda dan mengamalkan cara beribadah yang berbeda dari mereka karena kelompok lain tersebut tidak berpegang pada dalil dari al-Quran dan/atau Sunnah. Menurut mereka, perbedaan pendapat dalam bidang fikih muncul karena golongan Wahabi konsisten mengikuti al-Quran dan Sunnah yang sahih, sedangkan golongan muslim lain tidak mengindahkan kedua referensi sakral tersebut. 

Golongan lain telah jatuh dalam kubangan bid'ah. Telah sesat dan menyesatkan. Karena itu, perlu diluruskan, dikoreksi, dan ditaubatkan. 

Benarkah perbedaan pendapat dalam fikih disebabkan sejumlah kelompok muslim tertentu tidak berpedoman pada al-Quran dan Sunnah? Kenyataannya, apa yang terjadi tidaklah demikian. Syariat tidak sesederhana yang dibayangkan para pengikut Wahabi.

Perbedaan pendapat fikihiah timbul bukan karena suatu kelompok berpedoman pada al-Quran dan Sunnah sedangkan kelompok lain mencampakkan al-Quran dan Sunnah. Perbedaan pendapat fikihiah antara lain muncul karena tafsir para ulama fikih yang berbeda-beda terhadap dalil yang sama.

Contohnya, ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa niat merupakan kefardhuan dalam wudhu. Wudhu yg tidak disertai niat dinilai tidak sah. Di pihak lain, ulama Mazhab Hanafi menyatakan bahwa wudhu yang tidak ada niatnya tetaplah sah. Sebab, dalam ibadah wasa-il sepertu wudhu, niat tidaklah wajib.

Yang dimaksud ibadah wasa-il tampaknya adalah ibadah yang wajib dilakukan karena berperan sebagai wasilah (perantara) atau variabel yang membuat suatu ibadah wajib menjadi sah dilakukan. Dalam hubungannya dengan shalat lima waktu yang hukumnya fardhu, wudhu berkedudukan sebagai ibadah wasa-il. Bila kita shalat tanpa berwudhu sebelumnya, maka shalat kita tentu tidak sah.

Kedua pendapat yang berbeda seputar niat wudhu di atas ternyata berpijak pada hadis yang sama, yaitu hadis populer yang berbunyi "innamal a'malu bin niyat". Hadis ini shahih menurut Imam Bukhari dan Imam Muslim. Jadi, hampir dapat dipastikan bahwa hadis ini benar-benar bersumber dari Rasulullah. Benar-benar pernah diucapkan olehnya.

Menurut ulama Syafi'i, makna hadis tersebut adalah "innama shihhatu aktsaril al-a'mali bin niyat" (sahnya kebanyakan amal itu hanya dengan niat). Maksudnya, suatu amal/ibadah barulah dinilai sah apabila disertai niat. Berdasarkan penafsiran ini, Mazhab Syafi'i menetapkan bahwa niat merupakan kefardhuan dalam berwudhu, yang menentukan sah tidaknya wudhu.

Menurut ulama Hanafi, maksud hadis "innamal a'malu bin niyat" adalah "innama kamalul a'mali bin niyat" (kesempurnaan amal itu hanya dengan niat). Maksudnya, suatu amal/ibadah barulah dinilai sempurna apabila ada niatnya. Berdasarkan penafsiran ini, Mazhab Hanafi menetapkan bahwa niat dalam wudhu tidaklah wajib. Jika disertai niat, wudhu menjadi sempurna; dan jika tidak, wudhu tetap sah.

Kedua pendapat tersebut, meskipun berbeda, sama-sama benar dan sama-sama berlandaskan pada Sunnah yang shahih. Pertanyaannya kemudian, bagaimana sikap kita terhadap perbedaan pendapat seputar niat wudhu yang terjadi di antara Mazhab Syafi'i dengan Mazhab Hanafi itu?

Para ulama telah merumuskan kaidah yang, bagi saya, maju sekali dan sangat solutif, yaitu "al-khuruj minal khilaf mustahabb" (keluar dari perbedaan pendapat merupakan hal yang disukai/dianjurkan). Yang dimaksud "keluar dari perbedaan pendapat" bukanlah bersikap abstain, yaitu tidak memilih satu pun opsi pendapat yang tersedia.

Maksud "keluar dari perbedaan pendapat" adalah "mengambil pendapat yang paling umum di antara semua opsi pendapat yang ada, sehingga pendapat-pendapat lain terangkul dan tercakup dalam luasnya spektrum pendapat yang paling umum tersebut". Dengan demikian, semua pendapat, dari yang spektrumnya paling sempit hingga yang paling luas, diakui dan dihargai.

Inti filosofi di balik kaidah fikih ini adalah "ngalah" demi kemaslahatan bersama. Tidak bersikap mau menang sendiri. Tidak pula merasa benar sendiri. Suatu hasil ijtihad tidak dengan sendirinya membatalkan hasil ijtihad yang lain. Al-ijtihad la yanqudhu bil ijtihad.

Contoh penerapan kaidah ini adalah sebagai berikut: Pengikut Mazhab Hanafi dalam konteks wudhu tetap berniat. Bukan saja karena niat wudhu menurut ulama Hanafi dapat menyempurnakan wudhu, tetapi hal itu juga dilakukan demi merangkul dan mengayomi pengikut Mazhab Syafi'i yang meyakini bahwa wudhu harus disertai niat. Sebagai buahnya, pengikut Mazhab Hanafi memperoleh dua pahala. Pertama, pahala menyempurnakan wudhu. Kedua, pahala menjaga kerukunan, persaudaraan, dan perdamaian.

Dengan menerapkan kaidah "al-khuruj minal khilaf mustahabb", perbedaan pendapat menjadi sesuatu yang indah dan memperkaya, bukan menjadi faktor yang memantik perpecahan dan memicu pertengkaran. Perdebatan fikih yang sifatnya ilmiah tidak berubah menjadi percekcokan fisik atau bahkan konflik berdarah. 

Perbedaan pendapat menjadi rahmat, bukan menjadi laknat (kutukan). Perbedaan pendapat menjadi berkah, bukan menjadi musibah. Perbedaan pendapat menjadi nirwana, bukan menjadi bencana.